SuaraJakarta.co, JAKARTA – Ketua DPR RI Setya Novanto (setnov) memenangkan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus KTP-El yang diduga telah merugikan negara sebesar 2,3 Triliun.
Hal itu sebagaimana keputusan dari Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengabulkan permohonan Setnov sehingga status tersangkanya pun otomatis gugur.
“Menimbang, penetapan pemohon tidak berdasar prosedur sesuai UU KPK dan SOP KPK, maka penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah,” kata Cepi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Sidang praperadilan ini digelar pada pukul 16.05 WIB.
Dalam putusannya, Hakim Cepi juga menegaskan KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.
Dengan kata lain, Novanto menangkan gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi e-KTP dari KPK
Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.
Hakim Cepi menegaskan alasan gugurnya status tersangka Politisi Golkar itu karena penetapan tersangka harus dilakukan pada akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
“Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi,” ucap Cepi.
Cepi pun menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
“Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto,” ucap Cepi. (RDB)