Site icon SuaraJakarta.co

Pemprov DKI Beli Akses Jalan Masuk RS Sumber Waras yang Berbeda dengan Persetujuan DPRD

Foto: Warta Kota/Feryanto Hadi

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Ketua Pansus DPRD DKI, Triwisaksana, menyebutkan ada ketidaksesuaian lahan akses masuk yang dibeli oleh Pemprov DKI dari Yayasan Kesehatan Indonesia (YKI) RS Sumber Waras dengan yang telah disetujui oleh DPRD.

Wakil Ketua DPRD DKI yang kerap disapa Bang Sani tersebut menyampaikan bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK ditemukan fakta bahwa Pemprov DKI malah membeli akses jalan raya ke RS Sumber Waras melalui Jalan Tomang Utara. Padahal, sesuai dengan kajian Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, sebagaimana kesepakatan dengan DPRD, akses jalan yang disepakati adalah melalui Jalan Kiai Tapa.

“Dalam laporan BPK disebut bahwa ada ketidaksesuaian antara pengadaan lahan dengan hasil kajian Dinkes. Pertama, akses ke jalan raya dalam hal ini Jalan Kiai Tapa itu tidak bersisian dengan lahan yang dibeli Pemprov di Jalan Tomang Utara, sementara syarat kajian teknis itu akses ke jalan raya atau Kiai Tapa. Anggaran yang disetujui DPRD itu pembelian tanah di Kiai Tapa,” ujar Bang Sani di RS Sumber Waras, Jakarta Barat. 

Sebagaimana diketahui, siang ini (19/8), Tim Pansus RS Sumber Waras, bertanya soal akses masuk di lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang dibeli oleh Pemerintah Provinsi DKI. 

Menjawab hal tersebut, Direktur Utama Yayasan Kesehatan Sumber Waras, Abraham Tetdjanegara, menunjukkan sebuah peta lahan yang ada di RS Sumber Waras. 

Abraham menjelaskan bahwa lahan yang ada di RS Sumber Waras terbagi menjadi dua sertifikat. Jika datang dari pintu masuk RS Sumber Waras yang berada di Jalan Kiai Tapa, sisi kiri merupakan lahan yang diakui oleh Abraham masih dalam sengketa. 

Akses masuk ke RS Sumber Waras ada pada lahan sengketa itu. Lahan yang dibeli oleh Pemprov DKI ada pada sisi kanan yang merupakan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras. 

Dengan menunjukkan peta, Abraham mengatakan bahwa lahan yang dibeli Pemprov tidak bersinggungan dengan Jalan Kiai Tapa, tetapi dengan Jalan Tomang Utara. 

“Jika akses di Jalan Kiai Tapa ditutup, apakah ada akses lain?” tanya Bang Sani. “Tidak ada,” ujar Abraham. “Berarti kalau bidang tanah di Kiai Tapa ditutup, tidak ada akses ke lahan yang dibeli DKI?” tanya anggota Pansus lain, Sanusi. 

“Ya, ya, tidak ada,” ujar Abraham. Mengenai hal itu, Triwisaksana menyimpulkan bahwa akses ke lahan RS Sumber Waras yang dibeli Pemprov tidak sesuai dengan kajian Dinas Kesehatan. 

Hal tersebut diamini oleh penjelasan Abraham melalui peta lahan dan juga pemeriksaan langsung di lokasi. 

“Jadi, jalan yang dibeli Pemprov tidak ada akses ke Kiai Tapa. Konon ada perjanjian akan dikasih akses ke Kiai Tapa. Tetapi, ternyata aksesnya berdiri di tanah sengketa. Itu yang kita belum bisa terima, Pak Abraham,” ujar Bang Sani. 

Dengan konsekuensi sengketanya akses masuk lewat Jalan Kiai Tapa, maka otomatis akses masuk lewat Jalan Tomang menjadi tinggi harga lahannya yang dibeli oleh Pemprov DKI. Menurut Bang Sani, di titik inilah mengapa BPK menduga ada kerugian daerah dengan membeli tinggi harga NJOP akses Jalan Tomang
“Kedua, bahwa dengan enggak ada akses ke Kiai Tapa, maka tanahnya diasumsikan enggak berdiri dan enggak terletak di Kiai Tapa. Efeknya ke NJOP yang harganya pasti berbeda,” kata dia.

Exit mobile version