Pemerintah Didesak Serius Awasi Peredaran Makanan Mengandung Bahan Berbahaya

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat mendesak pemerintah untuk serius melindungi masyarakat dari makanan yang mengandung Bahan Berbahaya (B2). Jenis bahan berbahaya yang dimaksud adalah yang seharusnya digunakan untuk industri pengawetan produk kayu, pewarna tekstil, pemanis buatan, dan beberapa bahan lain termasuk pengawet mayat.

“Bahan-bahan berbahaya ini jika dikonsumsi dalam waktu jangka panjang, secara tidak sadar akan mengakibatkan dampak buruk bagi yang mengkonsumsi antara lain menurunnya daya tahan tubuh, rusaknya ginjal, hingga kanker hati,” jelas Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11).

Beberapa langkah untuk melindungi tersebut dapat dilakukan dengan gencar melakukan sweeping ke pasar-pasar tradisional, pembinaan dan penyuluhan masyarakat, dan memberi sanksi tegas kepada produsen “nakal” yang mencampur produk makanannya dengan B2.

BACA JUGA  Siapkan Angket Freeport, DPR Minta Dukungan dari Publik

“Masyarakat harus diberi kesadaran akan B2 ini, baik produsen maupun konsumen. Pengawet, perasa, dan pewarna makanan dapat membuat seseorang hilang ketahanan tubuhnya. Dampak yang paling parah adalah melemahnya kecerdasan dan berkembangnya jenis penyakit berat, seperti kegagalan organ penting tubuh dan berbagai jenis kanker,” pungkas dokter alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran ini.

Selama ini, menurut Adang, yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih berada di hilir, sehingga efektifitas kinerja masih bersifat minimal. Padahal, BPOM memiliki standar KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) yang dapat melindungi masyarakat dari makanan mengandung B2 tersebut. Dari sisi regulasi pun, Adang menilai pengawasan terhadap produsen memiliki kelemahan karena kewenangan berada pada Kementerian Perdagangan, bukan pada BPOM.

BACA JUGA  Lurah Menteng Hadirkan Program Pelatihan Dan Pengadaan Alat Cuci Motor

“Sehingga, Rapat gabungan Komisi IX dan Komisi VI sangat diperlukan, agar Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kementerian Perdagangan duduk bareng untuk menyelesaikan celah dari lemahnya regulasi pada bahan berbahaya campuran makanan tersebut”, ucap Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini. (iman)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles