Site icon SuaraJakarta.co

Pemerasan Pejabat dan Barter Kasus Oleh KPK, Darurat dan Wajib Dihentikan Segera

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat melakukan konferensi pers pasca penggeledahan ilegal oleh KPK di Gedung DPR

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah merupakan salah satu pejabat negara yang gencar melawan kebringasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dairi menilai, KPK sering memeras pejabat dan melakukan barter kasus, sehingga mencederai sistem hukum di Indonesia.

“KPK sudah terlalu sering memberikan pertanyaan kepada saksi dan tersangka terkait hal hal yang tidak ada hubungan dengan perkara yang sedang ditangani untuk memunculkan nama-nama yang tidak relevan. BAP tersebut lalu dimasukkan ke dalam dakwaan dan nama-nama pejabat yang tidak ada hubungan dengan pokok perkara muncul di pengadilan dan liar menjadi konsumsi media,” papar Fahri dalam rilisnya yang diterima suarajakarta.co, Rabu (27/9/2017).

Fahri menganggap hal itu sebagai bahaya dan darurat nasional. Berikut tanggapan lengkap dari Fahri Hamzah.

1. Tidak bisa ditutupi lagi bahwa rahasia para pejabat yang diperoleh melalui pengintaian, penyadapan dan pengumpulan informasi secara ilegal (illegal gathering of informations) termasuk kepada auditor dan anggota BPK telah dijadikan bahan untuk membully (memeras) semua pejabat tinggi di Indonesia di lingkungan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

2. Motif pemerasan (Bullying) KPK adalah untuk mempermudah penghukuman yang dilakukan di persidangan Tipikor. Selain itu, juga untuk membungkam mulut pejabat bermasalah dan juga pihak yang kritis kepada KPK. Selain mengarahkan para saksi di gedung KPK, di rumah sekap, juga KPK sering menggunakan ruang sidang Tipikor untuk meminta saksi menyebut nama yang ditargetkan.

3. Saya telah mengumpulkan banyak data tentang orang-orang yang dibungkam dan akhirnya dikalahkan. Nama saya pun berkali-kali direkayasa untuk disebutkan hanya untuk menakuti saya supaya jangan lagi mengkritik KPK. KPK juga kerap menjadikan kasus dan data seseorang untuk dijadikan barter dengan sikap pribadi atau sikap resmi lembaga tersebut. Ada partai yang paling sering disebut oleh Nazaruddin tapi karena barter perjanjian, akhirnya tidak dilanjutkan. Di sisi lain, ada banyak partai yang sengaja ditargetkan.

4. Pemerasan dan barter hukum ini telah meluas dan dapat diduga termasuk Presiden dan pimpinan semua lembaga tinggi negara telah mulai diperas dan ditakutkan atau diajak bernegosiasi untuk mengaman dukungan kepada KPK. KPK dapat diduga juga telah memeras semua petinggi penegak hukum termasuk pengacara sehingga tidak berani membela klien dalam isu korupsi.

5. Langkah KPK ini telah mulai membahayakan keselamatan negara sebab telah muncul pasar gelap pemerasan dan barter kasus yang menyebabkan roda pemerintahan tidak berjalan secara normal; pejabat yang tersandera, keputusan negara yang tertunda dan saling blackmail yang membuat negara terbebani banyak masalah.

Dengan dasar tersebut, Fahri meminta kepada presiden Joko Widodo agar membuat Perpu untuk menghentikan KPK.

“Saya menghimbau Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk membuat Perpu untuk menghentikan KPK sementara Pansus angket KPK di DPR belum mencapai kesimpulan. Hal ini sama dengan KPK yang tidak mau datang ke DPR karena ada JUdicial Review UU MD3 di Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Menurut Fahri, membiarkan KPK terus mengumbar pasar gelap pemerasan dan negosiasi hukum akan menghancurkan sistem hukum Indonesia.

“Saya tidak akan diam dengan apapun ancaman KPK, buat saya KPK ada skandal yang telah merusak sendi kehidupan negara hukum kita. Saya akan lawan,” tegasnya. (JUN)

Exit mobile version