Site icon SuaraJakarta.co

Pembelian Lahan Bermasalah RS Sumber Waras, Ahok Tanda Tangan Menyetujui

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di ruang kerjanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12). (CNN Indonesia/Resty Armenia)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di ruang kerjanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12). (CNN Indonesia/Resty Armenia)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan melakukan penyelidikan terkait pembelian lahan bermasalah untuk pembangunan Rumah Sakit Kanker “Sumber Waras” yang dilakukan oleh Pemprov DKI. Penyelidikan tersebut dilakukan atas temuan BPK dalam laporan kinerja keuangan 2014 yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 755 miliar.

Wakil Ketua DPRD DKI, Mohammad Taufik, menjelaskan bahwa kasus ini diawali saat Ahok masih menjadi Plt Gubernur, dimana saat itu Ahok meminta Bappeda menganggarkan pembelian lahan untuk membangun rumah sakit kanker. Lahan seluas 36.410 m2 itu milik YKSW yang mengelola RS Sumber Waras.

Selanjutnya sebagaimana terungkap dalam LHP BPK tentang Laporan Keuangan APBD DKI 2014, bahwa berdasar SP2D ke Bendahara Umum Daerah 22 Desember 2014 dana pembelian lahan ditransfer ke rekening Dinas Kesehatan Rp 800 miliar.

Pada 30 Desember 2014 dana tersebut dibayarkan untuk membeli lahan seluas 36.410 m2 ke YKSW Rp 755 miliar. Harga permeter Rp 20 juta sesuai NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak). Uang itu langsung dicairkan oleh YKSW 31 Desember 2014.

Mengawali proses tersebut, sebagaimana termuat dalam laporan BPK, pada 6 Juni 2014, Plt Gubernur DKI Ahok bertemu Direktur Umum SDM YKWS untuk kesedian menjual lahan. Kemudian pada 7 Juli 2014 Plt Gubernur bertemu kembali bertemu tanda tangan persetujuan pembelian lahan itu.

Masih berdasarkan laporan BPK, padahal 14 November PT Ciputra Karya Utama (PT CKU) sudah berikan uang muka sebesar Rp 50 miliar kepada YKSW untuk pembelian lahan yang sama. Sisanya dibayar secara bertahap. Pembelian PT CKU lebih murah.

Sebagaimana dalam laporan BPK, PT CKU hanya hanya bayar ke YKSW senilai Rp 564 miliar atau harga permeter m2 15 juta sesuai NJOP. Artinya Pemprov DKI membeli lahan dengan harga lebih mahal yang sudah lebih dulu dibeli oleh PT CKU.

“Berdasarkan rekomendasi BPK ini semua terjadi kesalahan prosedur. Dan lucunya sekarang (Gubernur Ahok-red) bilang pembelian mau dibatalkan. Kan uangnya sudah keluar dan sudah terjadi kesalahan,” ujar M Taufik, sebagaimana dikutip dari laman Teropong Senayan, Selasa (6/8).

Exit mobile version