SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pelapor Gubernur DKI Anies Baswedan ke Bareskrim Polri dalam dugaan Tindak Pidana Diskriminas Ras dan Etnis, Jack Boyd Lapian, ternyata pernah berkasus dalam perkara penipuan atau penggelapan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam penelusuran Suarajakarta.co di situs kejaksaan.go.id, perkara penggelapan yang dialami Jack Boyd Lapian itu terjadi pada tahun 2011 dengan nomor perkara PRINT-1026/0.1.14/Ep.1/08/2011.
Dalam kronologis secara singkat, Jack Boyd Lapian meminta tambahan dana biaya penyelenggaraan pesta ulang tahun kepada Al-Permata Sanny Warokka. Namun, ditolak oleh Al Permata.
Sebab, sebelumnya, Al-Permata telah memberikan dana sebesar Rp 32.226.700 kepada Jack Boyd Lapian untuk penyelenggaraan pesta ulang tahun sesuai dengan kesepakatan.
Setelah ditelusuri, ternyata dana 32 juta lebih tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seijin dan sepengetahuan Al-Permata, yaitu untuk hadiah ulang tahun anaknya, membeli dua buah handphone, membayar cetak baliho, membeli lagu kompilasi Beat Port DJ, dan sebagianya.
Atas perkara itu, Al-Permata melaporkan Jack Boyd Lapian ke PN Jakarta Selatan dan diputus pidana penjara selama 2 bulan dengan masa percobaan selama 4 bulan.
Jack Boyd Lapian itu sendiri saat ini tinggal di Jalan Kemang Raya Nomor 11 RT/RW 004/001, Bangka, Mampang Prapatan Jakarta Selatan, serta berprofesi sebagai wiraswasta.
Polisi pun sejauh ini masih belum mau memproses laporan tersebut. Di sisi lain, ratusan Advokat dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) pun telah pasang badan untuk membela Gubernur DKI yang telah dipilih oleh mayoritas Warga DKI itu.
“Ratusan advokat ACTA akan pasang badan membela Gubernur Anies Baswedan terkait istilah pribumi yang disampaikan dalam pidato di Balai Kota, 16 Oktober 2017. Kami telah membaca berita soal pidato tersebut secara saksama dan menurut kami tidak ada yang salah dengan pidato tersebut,” ujar Ketua ACTA Krist Ibnu T Wahyudi dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Selasa (17/10). (RDB)