Pekan Depan, Jokowi Akan Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara Ahok

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku gubernur DKI Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), M Rico Sinaga. Rico mengaku, pemberhentian Ahok tersebut berdasarkan informasi dari ring 1 Ahok.

“Informasi yang saya peroleh dari ring 1 Ahok malam ini, informasi pencopotan itu bikin Ahok senewen. Ahok nggak terima diperlakukan seperti itu,” kata Rico seperti dikutip rmoljakarta.com, Jumat (17/2/2017).

Pengaktifan Ahok sebagai gubernur DKI nampaknya telah banyak menuai protes. Pasalnya, Ahok sendiri saat ini sedang tersandung masalah hukum. Ahok didakwa melakukan dugaan penistaan agama Islam.

Rico menuturkan, kembali aktifnya Ahok telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai UU tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus segera menonaktifkan Ahok.

Ahok diketahui didakwa dengan dua pasal yang bersifat alternatif. Pasal utama memiliki ancaman hukuman penjara 4 tahun, sedangkan pasal alternatifnya memiliki maksimal hukuman 5 tahun

Selain itu, aktifnya Ahok usai cuti kampanye, mendorong sejumlah fraksi di DPR RI mengajukan hak angket. Diantaranya Partai Demokrat, Gerindra, PAN, dan PKS.

Sementara lima fraksi di DPRD DKI Jakarta sepakat menolak menggelar rapat dengan Ahok dan jajarannya, lantaran status Ahok yang belum jelas. Apalagi surat pengaktifan Ahok juga belum diterbitkan Kemendagri. (JML)

Related Articles

Latest Articles