Site icon SuaraJakarta.co

Paradigma Terhadap Penyandang Disabilitas Harus Diperbaiki

Penyandang disabilitas Yayasan Makhfufin di Tangerang Selatan. (Foto: Fajrul Islam/SuaraJakarta)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Disabilitas Ledia Hanifa menegaskan bahwa paradigma terhadap penyandang disabilitas harus diperbaiki.

Demikian disampaikan Ledia di Ruang Sidang Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).

“Jika pada Undang-Undang No 4 Tahun 1997 bersifat charity base, dengan adanya RUU Disabilitas berubah menjadi right base,” kata Ledia. Dengan adanya RUU ini, penyandang disabilitas dijamin untuk mendapatkan hak-haknya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini menyatakan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak untuk terhindar dari rasa tidak aman, mendapatkan aksesibilitas yang nyaman, dan mendapatkan perlindungan dari semua hal yang akan mendiskriminasi atau mengeksploitir mereka.

“Kami juga mengusulkan dibentuknya Komite Nasional (Komnas) untuk penyandang disabilitas. Diharapkan lembaga ini akan mengadvokasi hak-hak mereka,” kata Ledia.

Ledia berharap penyusunan draf RUU disabilitas ini selesai sebelum awal September. “Kami berharap legislatif dan eksekutif bisa bersinergi dalam penyusunan draf RUU ini. Sehingga awal September bisa diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR,” kata Ledia.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I yang meliputi Kota Bandung dan Kota CImahi ini juga meminta dukungan dari masyarakat untuk disahkannya RUU disabilitas. “Dukungan terhadap RUU ini adalah bentuk kepekaan dan kepedulian kita terhadap penyandang disabilitas,” kata ledia.

Exit mobile version