Site icon SuaraJakarta.co

Pakar Hukum Tata Negara: Pemerintah Bersifat Absolut Jika Tanpa Keterlibatan Dewan

Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin. (Foto: IST)

Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin. (Foto: IST)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dalam sistem ketatanegaraan, legislatif memiliki peran penting untuk mengawal jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh eksekutif.

Konsep Trias Politica yang membagi kekuasaan antara Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif menjadi prasyarat utama jalannya sebuah pemerintahan menjadi dapat terawasi dengan baik melalui mekanisme check and balances.

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, yang dihadirkan oleh Tim Angket DPRD DKI untuk menjelaskan mengenai klaim Ahok yang tidak bisa diawasi oleh DPRD DKI. Menurut Irman, tidak boleh sebuah pemerintahan tidak melibatkan lembaga wakil rakyat (DPR/ DPRD) dalam pembahasan anggaran rakyat.

Irman menambahkan bahwa, sebagaimana dikutip dari Kompas.com (25/3), bila wakil rakyat tersebut tidak dilibatkan dalam pembahasan anggaran, pemerintahan eksekutif itu sedang menjalankan sistem kekuasaan absolut yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Exit mobile version