Site icon SuaraJakarta.co

Ongen: 22 Juli Kita Rapat Paripurna Pemilihan Wagub DKI

Ongen Sangaji (foto: istimewa)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Jika tak ada aral melintang, Ibukota DKI Jakarta akan segera menentukan sosok Wakil Gubernur DKI Jakarta yang lama kosong ditinggal Sandiaga untuk mengikuti perhelatan Pilpres lalu.

“Insya Allah tanggal 22 Juli kita rapat paripurna pemilihan wagub. Maunya langsung terpilih hari itu juga,” kata Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta Mohamad Ongen Sangaji di Gedung DPRD DKI, beberapa waktu lalu.

Ongen memastikan pemilihan wagub tidak dilakukan secara aklamasi lantaran ada salah satu cawagub yang mengundurkan diri.

“Kalau mundur bisa kena pasal pidana sesuai UU Pilkada. Nanti kita masukan dalam tata tertib,” ujar Ongen.

Proses pemilihan pengganti Sandiaga Uno itu bergulir sejak November 2018. Awalnya, partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, PKS dan Partai Gerindra, mengusulkan dua calon wagub.

Setelah muncul dua nama, partai menggelar fit and proper test untuk menyeleksi kandidat. PKS mengusulkan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.

Tahapan ini sempat jalan di tempat lantaran Gerindra ingin calon yang diusulkan PKS itu berjumlah lebih dari dua orang. Alhasil, Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI, Abdurahman Suhaimi, masuk bursa calon wagub.

Tim fit and proper test yang terdiri dari empat orang memutuskan Agung dan Syaikhu yang layak dicalonkan. Partai lalu menyerahkan surat berisikan dua nama ini kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies yang meneruskan surat itu ke anggota dewan.

Bola pemilihan wagub pun kini ada di DPRD. Dewan membentuk dua kepanitiaan, yakni pansus dan panlih. Pansus merumuskan dan mengesahkan tatib pemilihan, sementara panlih yang mengeksekusinya.

Penetapan satu nama yang terpilih sebagai wagub DKI dilakukan dalam rapat paripurna dewan. Paripurna baru bisa berjalan apabila dua pertiga dari 106 anggota dewan hadir rapat alias kuorum. Calon wagub dengan perolehan suara 50+1 yang berhak menggantikan Sandiaga Uno.

Persyaratan kuorum dan suara 50+1 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. [dod]

Exit mobile version