Oknum Pemprov dan DPRD DKI Diduga Intervensi Proses Pemilihan KIP DKI

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Direktur Eksekutif INFRA Agus Chairudin menemukan indikasi kuat adanya empat calon paket titipan dalam Fit and Proper Test seleksi pemilihan Komisi Informasi Publik periode 2016-2020. Hal tersebut disampaikan Agus dalam rilis yang disampaikan kepada suarajakarta.co, Rabu (23/12).

“Hal ini berdasarkan mulai dari Informasi internal dari KIP DKI saat persyaratan pengumuman dan proses fit proper test Oleh Komisi A DPRD DKI. Dimana sejak mulai persyaratan pendaftaran, panitia melebih ketentuan Undang-Undang,” jelas Agus.

Ketentuan UU yang dimaksud antara lain soal batasan usia dan domisili KTP peserta calon Komisioner KIP. Selain itu, menurut Agus, informasi yang didapatkan dari sekretariat KIP dan PNS Pemprov DKI, menyatakan bahwa ada perintah dari Pejabat Eselon 2 DKI agar panitia dan Komisi A DPRD DKI menggagalkan peserta yang berasal dari pers dan LSM yang cukup vokal.

BACA JUGA  Selesaikan Penggusuran, Pemprov DKI Harusnya Kedepankan Dialog

“Realita proses tes seleksi memperkuat indikasi informasi itu dimana ditemukan hasil Tes Tertulis atas nama GN yang tidak lulus, ternyata diloloskan saat Fit and Proper Tes oleh Komisi A DPRD DKI. Pun halnya atas nama NN, saat tes Psikologi, yang banyak melakukan kecurangan, ternyata juga diluluskan oleh Komisi A DPRD DKI,”tambah Agus.

Atas dasar itu, INFRA mendesak Pimpinan DPRD serta Gubernur DKI Jakarta agar menunda pengesahan hasil Fit and Proper Test Komisi A DPRD DKI, karena diduga kuat syarat dengan deal oknum pejabat Eselon 2 DKI dan DPRD DKI.

“INFRA melihat hasil fit proper test Komisi A DPRD DKI Jakarta sangat yakin ke depan Jika KIP DKI Periode 2016-2020 diisi oleh “4 orang paket” tersebut dipastikan akan mencoreng dan menghilangkan marwah UU 14/2008 dan UU 25/2009,” jelas Agus.

SuaraJakarta.co
BACA JUGA  DPR: Aksi Cor Kaki Bentuk Frustasi kepada Pemerintah
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles