SuaraJakarta.co, JAKARTA – Ketua Komisi Pertahanan DPR RI Mahfudz Siddiq menilai 3 (tiga) syarat yang diajukan oleh pihak Gereja Injil Di Indonesia (GIDI) kepada muslim di Tolikara, sangat mencederai semangat Revolusi Mental yang dicanangkan Presiden Jokowi dalam bidang penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Mahfudz dalam menanggapi permintaan GIDI kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sebagai syarat agar muslim Tolikara, Papua, dapat menjalankan ibadah Sholat Idul Adha dengan tenang nantinya.
“Negara sedang gencar-gencarnya menjalankan Revolusi Mental di bidang penegakan hukum. Maka jangan sampai proses yang sedang berlangsung ini tercederai hanya dengan adanya tekanan ataupun paksaan dari pihak-pihak tertentu, terlebih yang sedang menjalankan proses hukum,” jelas Mahfudz.
Sebagaimana diketahui, 3 syarat dari GIDI tersebut adalah, pertama, nama GIDI dibersihkan dari tuduhan separatis; kedua, dua tersangka yang ditangkap oleh Polda Papua segera dibebaskan; ketiga, pihak penegak hukum tidak lagi menyelesaikan kasus ini secara hukum positif, tetapi menggunakan hukum adat.
Meskipun ada tekanan dari pihak GIDI, Mahfudz mendesak agar negara tidak boleh tunduk oleh aktor non-state, “Negara hanya boleh tunduk pada Konstitusi dan Undang-Undang,”jelas politisi dari dapil Jabar VIII yang meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon, serta Kabupaten Indramayu ini.
Selain itu, Mahfudz meminta sepenuhnya kepada negara untuk memberikan jaminan kepada Muslim Tolikara agar dapat melaksanakan sholat Idul Adha. Negara dan pemerintah daerah, menurut Mahfudz, harus bisa membangun kebersamaan antar masyarakat Papua, “Juga harus dapat mengontrol pihak-pihak asing yang ada di Tolikara,” tegas Mahfudz.
Mahfudz berharap kejadian intoleransi yang dilakukan oleh GIDI tersebut tidak akan terulang dan menjalar ke daerah-daerah lainnya, sehingga menyebabkan konflik horizontal yang mengancam keutuhan NKRI. Mahfudz hanya ingin rakyat Indonesia dapat hidup rukun dan damai dengan kebersamaan dalam keberagaman, “Dan masing-masing dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang sesuai dengan mandat UU yang dijamin oleh Negara,” pungkas Mahfudz.