Site icon SuaraJakarta.co

Naskah Akademik Rekayasa Pengembang, Raperda Zonasi Didesak Dikembalikan ke Pemprov

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Desakan kepada DPRD DKI untuk mengembalikan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menguat untuk dikembalikan. Pasalnya, raperda yang berasal dari inisiatif Pemprov DKI tersebut masih menyimpan banyak persolan yang bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan di level nasional.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad, sebagaimana dikutip dari laman Merdeka Online, Kamis (21/5).

“DPRD sebaiknya mengembalikan raperda zonasi kepada eksekutif, jika secara substansi, tidak layak dibahas,” ujarnya.

Kendati demikian, Syaiful mengingatkan, secara formal, raperda zonasi memenuhi syarat pembahasan. “Karena ada naskah akademis dan masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) DKI 2015,” jelas mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Mengenai adanya dugaan naskah akademik raperda zonasi tersebut ‘dikarang’ pengembang, lantaran materi yang dicantumkannya tak komprehensif, Syaiful menyepakatinya. “Sebab, enggak ‘berpatron’ pada kepentingan strategis nasional,” tegasnya.

“Dan kalau dibaca, raperda ini belum mengakomodasi aturan yang ada dalam UU Kelautan, UU Perikanan, UU Pelayaran, serta bisa bertabrakan dengan UU Pertahanan Negara dan UU TNI,” pungkas Syaiful.

DPR dan KKP Desak Batalkan

Berkaitan dengan peraturan nasional yang bertentangan dengan Raperda Zonasi dan Pergub No. 2234 tentang reklamasi pantura tersebut, semalam (20/5), Komisi IV DPR RI, bersama dengan Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sudirman Saad, telah memutuskan beberapa hal di bawah ini sebagaimana hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diketuai oleh Ibnu Multazam.

Berikut adalah 3 keputusan yang dihasilkan:

  1. Komisi IV DPR RI sepakat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dalam membuat kebijakan terhadap reklamasi di Kawasan Strategis Nasional dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
  2. Komisi IV DPR RI sepakat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil untuk segera melakukan koordinasi dan penertiban terkait perizinan reklamasi di Kawasan Strategis Nasional.
  3. Komisi IV DPR RI meminta kementerian Kelautan dan Perikanan c.q Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membatalkan berbagai proses reklamasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk membatalkan izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta.
Exit mobile version