Site icon SuaraJakarta.co

Moratorium Reklamasi Dicabut, Luhut: Anies Harus Mau Terima

reklamasi pulau utara jakarta

reklamasi pulau utara jakarta

SuaraJakarta.co, MEDAN – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Terpilih Anies Baswedan menerima keputusan telah dicabutnya moratorium pembangunan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Dia meminta semua pihak untuk menerima keputusan tersebut.

“Haruslah. Kalau dia (Anies Baswedan, gubernur DKI Jakarta terpilih) tidak mau, kan banyak yang mau,” kata Luhut di Medan, Jumat (6/10).

Pencabutan moratorium ini diketahui setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima surat pemberitahuan bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017. 

“Nggak ada (komentar), sudah saya teken kemarin. Ya udah itulah (reklamasi tetap dilanjutkan),”

Tidak hanya mencabut, tapi Luhut dalam surat pemberitahuan itu juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,m melakukan pengawasan terhadap pulau reklamasi yang akan kembali dibangun setelah moratorium itu resmi dicabut. 

Luhut mengatakan, pencabutan moratorium itu sudah melalui kajian. Bukan hanya ahli dari ITB, kajian itu, lanjutnya, juga dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) beserta semua kementerian terkait.

“Nggak ada negosiasi. Semua itu ketuanya Pak Ridwan, ketua Alumni ITB, yang membuat kajian itu. Ada (ahli dari) Jepang, ada Korea, ada Belanda. Jadi mau apa lagi?” ujar dia.

Sebelumnya, moratorium proyek reklamasi diteken Rizal Ramli tahun lalu. Saat menjabat Menko Kemaritiman, Rizal mengeluarkan SK Nomor 27.1/Menko/Maritim/IV/2016 tertanggal 19 April 2016.

Rizal beralasan dihentikannya reklamasi Pantai Utara Jakarta tersebut lantaran proyek tersebut masih belum memenuhi unsur dalam Undang-undang (UU) Nomor 27 tahun 2007, UU Nomor 26 tahun 2007, dan Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012. (RDB)

Exit mobile version