SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kabar baik datang untuk menyelamatkan Jakarta dari gelimang bahaya miras di minimarket-minimarket yang dekat dengan rumah penduduk dan sekolah.
Kabar baik tersebut datang dari Menteri Perdagangan yang telah mengeluarkan Permendag No 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan dan Pengendalian terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dikutip dari Kompas.com (29/1), Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan larangan penjualan minuman alkohol di minimarket adalah demi melindungi konsumen nasional.
Peraturan tersebut baru akan berlaku pada 16 April 2015. Permendag ini mengatur tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol 5 persen di ritel atau minimarket. Sehingga, dengan demikian, setiap minimarket di daerah mana pun, termasuk di Jakarta, dilarang untuk menjual miras berapa pun kadar alkohol yang dijualnya
“Ada alasan yang jelas tentang dikeluarkannya Permendag ini. Kemendag punya kewajiban untuk melindungi konsumen nasional, menjaga keamanan dan kesehatan itu salah satu tugas Kemendag,” jelas Gobel di Kantornya, Jakarta, Rabu (28/1/2015)
Menurut dia, Indonesia terlampau bebas dalam hal penjualan minuman keras. Ia menyebut, peraturan sebelumnya yang membatasi penjualan minuman beralkohol di bawah 5 persen terlalu lemah, rentan dilanggar. sehingga, menurutnya, lebih baik untuk ditiadakan sekalian di minimarket
“Sebelumnya kan minuman beralkohol tidak boleh dibeli dibawah umur 21 tahun. Tapi banyak yang melanggar. Oleh karena itu membuat aturan baru, daripada cuma 5 persen lemah, lebih baik ditiadakan sekalian di sektor minimarket,” kata Gobel.
Dengan adanya tenggat waktu 3 bulan, semenjak disahkannya Permendag tersebut, maka dengan demikian 16 April 2015, adalah tanggal terakhir bagi minimarket di seluruh tanah air untuk membersihkan stok miras yang ada.
“Diberikan waktu 3 bulan untuk pembersihan stok-stok (minuman beralkohol) yang ada. Bahkan saya kira bisa lebih cepat dari itu,” kata Gobel.