Site icon SuaraJakarta.co

Menkumham Yasonna Kaji Surat Permintaan Pembatalan SK Kepengurusan PPP Kubu Romy

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Menkumham Yasonna Laoly mengaku pihaknya saat ini sedang mengkaji ikhwal surat yang dilayangkan oleh PPP kubu Djan Faridz ke dirinya untuk meminta penangguhan dan pembatalan SK Kepengurusan PPP kubu Romy.

“Kata kubu Djan Farid, ada data-data yang terbaru yang bisa dijadikan alasan pembatalan SK kubu Romy. Tapi kami belum bisa memutuskan dengan waktu singkat. Soalnya harus dicek terlebih dahulu kebenarannya,” jelas Yasonna pasca membuka acara Jambore Narapidana Untuk Kemanusiaan, di Lapangan Merdeka, Garut, Kamis (13/10/2016).

Oleh karena itu, Yasonna tidak dapat memastikan ke depan apakah PPP Kubu Romy atau Kubu Djan Faridz yang akan dapat mengusung pencalonan di Pilkada DKI

“Yang jelas sampai saat ini yang sah adalah SK kepengurusan Romy,” papar Yasonna.

Ditegaskan Yasonna, ada fakta dan data terbaru yang diajukan Kubu PPP Djan Faridz kepada Kemenkumham untuk meninjau kembali SK Kepengurusan kubu Romy

“Yang jelas, kubu Djan Farid meminta kami untuk meninjau kembali SK Kepengurusan PPP Romy dengan surat resmi pada kami,” jelasnya.

Wasekjen PPP kubu Djan Faridz, Sudarto, mengatakan surat tersebut dikirim pada Rabu (12/10) kemarin.

“Betul, kemarin surat sudah dikirimkan kepada Menkum HAM. Yang dilampirkan banyak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi perubahan kepengurusan dan perubahan AD/ART untuk parpol,” kata Sudarto sebagaimana dikutip dari laman Merdeka, Kamis (13/10) kemarin.

Sudarto menyebut pihaknya berpegang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015. Adapun amar putusan tersebut berisi pengurus PPP yang sah berdasar merupakan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz.

Oleh karena itu, Sudarto menilai SK Menkum HAM untuk Romi tidak sah karena bertentangan dengan Putusan MA itu. Hal ini MA menyatakan kepengurusan Djan Faridz telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Menkum HAM untuk kubu Romi jelas keliru karena bertentangan dengan putusan MA 601 yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sekadar informasi, jumlah kursi partai pengusung pasangan Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni berjumlah 28. Jumlah itu akumulasi dari Partai Demokrat (10 kursi), PPP (10 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (enam kursi) dan Partai Amanat Nasional (dua kursi).

Otomatis jika SK Menkumham PPP dibatalkan, maka kursi partai pengusung Agus dan Sylviana berjumlah 18 kursi. Sedangkan, untuk mengusung paslon di Pilkada, jumlah kursi di DPRD DKI minimal harus berjumlah 22 kursi. (RDB)

Exit mobile version