Site icon SuaraJakarta.co

Menjadi Sentra Pariwisata, Mendag Atur Penjualan Miras di Bali dengan Juknis

Ilustrasi. (Foto: therepublicsquare.com)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dengan disahkannya Permedag Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang melarang penjualan miras di bawah kadar 5 persen (tipe A), mengakibatkan minimarket di seluruh tanah air harus sudah membersihkan miras per tanggal 16 April 2015.

Namun demikian, untuk daerah pariwisata dimana banyak disinggahi para turis, seperti Bali, Mendag akan memberikan ketentuan khusus, bukan melalui revisi peraturan menteri melainkan melalui Juknis (petunjuk teknis).

“Tidak ada pengecualian (penjualan miras), 16 April ini enggak boleh jual di minimarket dan pengecer. Tapi, hanya untuk orang asing di Indonesia, kita atur pelayanannya. Tidak ada Peraturan Mendag lagi, tapi hanya Petunjuk Teknis (Juknis) saja”, tegas pendiri perusahaan National Gobel Group tersebut, sebagaimana dikutip dari liputan6.com (13/4).

Juknis tersebut, menurutnya, muncul untuk mengakomodir masukan dari para pedagang di Bali yang menjual miras di daerah pariwisata, seperti Sanur dan Kuta. Namun, dirinya menegaskan bahwa Juknis tersebut hanya berlaku untuk orang asing yang meminum miras.

“Masukan daripada pedagang di Bali, yakni pedagang yang menjual minol (minuman beralkohol) di daerah pariwisata Seperti Sanur dan Kuta. Ini kita atur, lebih kepada konsumsi orang asing. Kita lagi menyiapkan bagaimana sistemnya”, jelasnya.

Menteri Perdagangan sebelumnya juga telah memberikan aturan khusus untuk restoran dan kafe untuk diperbolehkan menjual miras. Dikarenakan, agar para turis asing lebih dapat diarahkan untuk mengonsumsi miras dan secara kepentingan bisnis tetap berjalan.

Exit mobile version