Site icon SuaraJakarta.co

Mendagri: Revisi Permendag Bukan Berarti Semua Daerah Leluasa Jual Minol

Miras di Minimarket. (Foto: poskotanews.com)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa dengan adanya deregulasi paket 134 kebijakan yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi, khususnya tentang penjualan minuman beralkohol (minol), tidak serta merta memberikan keleluasaan bagi daerah untuk membuat aturan sendiri dalam melakukan penjualan secara bebas.

“Kalau itu yang menjual hotel berbintang lima, saya kira itu sah saja, ada pengecualian. Kalau menjual miras di tempat umum kan juga tidak boleh. Itu cukup dengan peraturan daerah,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, sebagaimana dikutip dari laman Kompas, Rabu (16/9/2015).

Tjahjo menegaskan semua daerah tidak dapat dipaksakan untuk tidak menjual minuman beralkohol, contohnya seperti di Bali. Pada umumnya, daerah wisata yang banyak dikunjungi turis asing, jumlah penjualan minuman beralkohol akan tinggi.

Hal serupa juga diutarakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soni Soemarsono. Menurut dia, minuman beralkohol merupakan bagian dari komoditas yang diperdagangkan pada daerah tertentu, misalnya yang banyak dikunjungi turis asing. Namun, pengecualian atau larangan di daerah tertentu, seperti Aceh, bisa saja tetap dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

Soni menambahkan, pemerintah daerah bisa saja setuju atau tidak setuju dengan revisi aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol. Sementara, tugas dan kewenangan Kemendagri adalah memfasilitasi dan mengawasi semua pelaksanaan dari kebijakan sektoral perdagangan.

“Jadi, konteksnya daerah punya kebijakan untuk mengatur dalam rangka mendukung kebijakan nasional, tetapi di satu sisi menyesuaikan dengan kondisi suatu tempat. Ini bukan soal kewenangan penuh pemerintah seperti negara federal,” kata Soni.

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan yang mencakup deregulasi sejumlah peraturan yang dianggap menghambat perekonomian. Setidaknya ada 134 peraturan yang dianggap tumpang tindih ataupun menghambat, dan akan diubah.

Presiden Joko Widodo menyebutkan dari jumlah itu, ada 89 peraturan yang akan segera diubah. Peraturan itu terdiri dari rancangan peraturan pemerintah (RPP), rancangan peraturan presiden, rancangan instruksi presiden, rancangan peraturan menteri, dan rancangan aturan lainnya.

Salah satu yang akan direvisi adalah aturan soal larangan penjualan minuman beralkohol yang tercantum dalam Perdirjen Dagri Nomor 4/2015 yang melaksanakan Permendag nomor 6/M-DAG/PER/2015. Aturan ini akan diubah untuk menegaskan kembali peran pemerintah daerah dalam pengaturan penjualan minuman beralkohol golongan A di wilayah masing-masing

Exit mobile version