SuaraJakarta.co, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Jend Pol (Purn) Tito Karnavian menerima kunjungan Staf Khusus Presiden RI, Angkie Yudistia di Kantor Kementerian Dalam Negeri. Pada pertemuan itu, Mendagri memberikan masukan kepada Stafsus Presiden untuk membuat pemetaan terhadap kendala yang dihadapi disabilitas agar kebijakan yang dikeluarkan Kemendagri dapat mengakomodir pemenuhan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.
Tito menyampaikan bahwa kontitusi di negara Indonesia telah mengatur mengenai pemenuhan hak dan kebutuhan bagi disabilitas, karenanya diperlukan sebuah kebijakan baru yang berjenjang terkait pemenuhan hak-hak disabilitas, mulai dari tingkat provinsi hingga desa.
Tito mengaku pihaknya memiliki data para penyandang disabilitas, mulai dari tingkat provinsi hingga desa, namun data yang dimaksud adalah data pasif, artinya hanya disabilitas yang melapor saja yang terdata. Ia juga mengucapkan selamat atas capaian vaksinasi Covid-19 khusus disabilitas di enam provinsi yang telah mencapai 100 persen lebih, menurutnya capaian itu adalah salah satu bagian dari upaya pemerintah dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di bidang kesehatan.
“Ada beberapa hal yang perlu di follow up dalam rangka membuat warga yang disabilitas memiliki hak dan perlakuan yang sama dengan warga non disabilitas, terutama akses, akses untuk mobilitas dan akses semua bidang. Para disabilitas ini kan warga kita, dan konstitusi kita menjamin perlakuan yang sama dan hak yang sama tanpa membedakan latarbelakang. Peran Kemendagri menjadi sangat penting dalam konteks strategi, karena Kemendagri sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita berharap semua pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai ke desa-desa memiliki kesadaran pentingnya memberikan akses yang sama kepada saudara-saudara kita yang disabilitas,”kata Mendagri, Tito Karnavian, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/10) pagi.
Secara spesifik, Tito memberikan dua arahan kepada Angkie Yudistia dalam upaya membuat kebijakan yang mengakomodir pemenuhan hak-hak disabilitas kepada pemerintah daerah. Pertama, perlunya ada inti pokok yang diperlukan para disabilitas untuk mengambil peran dalam pembangunan nasional, sehingga pemerintah daerah dapat menempatkan para disabilitas sesuai dengan keahliannya. Kedua, adanya pengelompokan atau kriteria dari penyandang disabilitas.
“Saya meminta kepada tim mba Angkie Yudistia dua hal, yang pertama saya meminta substansi yang diperlukan oleh saudara-saudara kita yang disabilitas agar pemerintah daerah dari provinsi, kabupaten kota sampai desa itu tau, mereka membuat apa yang diperlukan untuk disabilitas sesuai dengan keahliannya. Yang kedua, saya meminta agar dibuatkan pengelompokan disabilitas berikut kriterianya, supaya mereka bisa masuk kelompok yang sesuai keahliannya, saya tunggu dua minggu setelah itu kita bahas bersama Kemensos untuk merumuskan kebijakan,”tambah Tito.
Pada kesempatan ini, Staf Khusus Presiden RI, Angkie Yudistia juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang telah memperlancar dan mempermudah teman-teman penyandang disabilitas di enam provinsi yaitu Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Yogyakarta dan Provinsi Bali untuk bisa divaksin. Angkie melaporkan kepada Mendagri bahwa 450.000 dosis vaksin yang dialokasikan khusus penyandang disabilitas telah tersalurkan kepada disabilitas beserta keluarga dan pendampingannya.
Sedangkan sebanyak 225.000 target sasaran untuk dosis pertama telah mencapai 102,56 persen, dan pemberian vaksin dosis kedua sedang berlangsung dan sudah mencapai 43,90 persen.
Angkie mengatakan program vaksinasi khusus penyandang disabilitas merupakan sinergi antara Kemensos, Kemenkes, Kemendagri dan Staf Khusus Presiden, sinergi itu telah berjalan sesuai tupoksinya masing-masing. Menurutnya kehadiran Kemendagri dalam program vaksinasi ini sangatlah penting, karena diketahui banyak teman-teman penyandang disabilitas yang tidak memiliki nomor induk kependudukan atau NIK, sedangkan itu salah satu syarat untuk bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
“Setelah kita telusuri dan koordinasi dengan berbagai elemen masyarakat, banyak ditemui kalau penyandang disabilitas tidak memiliki nomor induk kependudukan, jadi itu salah satu alasan penyandang disabilitas tidak bisa divaksin. Namun Alhamdulillah Kemendagri melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil selalu hadir di lokasi vaksinasi membantu disabilitas yang tidak memiliki NIK dan dibuatkan NIK sementara,”kata Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia, di Kantor Kemendagri.
Angkie menambahkan dengan dibuatkannya NIK sementara untuk penyandang disabilitas bisa menjadi pembaharuan data bagi Dukcapil setempat. “Dengan adanya NIK sementara bisa menjadi pembahauran data di Dukcapil jadi kalau ada program pemerintah yang mensyaratkan ada NIK teman-teman penyandang disabilitas bisa merasakan manfaatnya,”ungkap Angkie.
Kedepannya enam provinsi yang ada di Pulau Jawa – Bali ini, kata Angkie, bisa menjadi percontohan dalam pelaksanaan vaksinasi untuk disabilitas, dan juga bisa menjadi contoh keberhasilan sinergi lintas sektoral yang dibangun dalam kegiatan vaksinasi.
Angkie pun mengimbau bagi penyandang disabilitas yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 di luar enam provinsi itu dapat mendatangi puskesmas atau sentra vaksinasi yang ada di daerah.
Angkie mengakui bahwa tanpa dukungan dari Kemensos, Kemenkes dan Kemendagri rasanya sulit menyukseskan vaksinasi ini, ketiga kementerian tersebut memiliki tugas pokoknya masing-masing dalam penyelengaraan vaksinasi ini, seperti Kemensos memiliki peran memberikan data jumlah penyandang disabilitas yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19, Kemenkes berperan mendistribusikan vaksin Sinopharm ke daerah-daerah yang dijadikan lokasi vaksinasi dan Kemendagri mendata penyandang disabilitas yang tidak memiliki nomor induk kependudukan.
Angkie juga berharap kedepannya dapat terbangun sinergitas lanjutan lintas kementerian/lembaga untuk pemberdayaan penyandang disabilitas sebagai upaya pemerintah dalam memenuhi hak-hak difabel menuju Indonesia yang ramah terhadap disabilitas.
“Semoga di program kerja berikutnya terbangun kembali sinergitas seperti ini lagi dan Kemensos bisa memberikan dukungan agar hak-hak penyandang disabilitas, perlahan-lahan dapat terwujud,” kata Angkie.[***]