“Jokowi: Pemprov Akan Menghapus Bantuan Jamaah Haji Jakarta”
SuaraJakarta.co, JAKARTA – Setelah Mendagri Gamawan Fauzi kekeh untuk mencoret alokasi dana bantuan haji DKI Jakarta di APBD Tahun 2013, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo luluh dan berencana menghapus bantuan, tepatnya berupa penyediaan transportasi dan katering bagi 8.200 jamaah haji tahun ini.
Jokowi, panggian Joko Widodo, beralasan pihaknya tidak akan menjalankan program bantuan sosial kepada jamaah haji kalau itu menyalahi aturan. Bahkan, Jokowi tidak mau berusaha meyakinkan Gamawan Fauzi untuk membatalkan larangannya tersebut.
Jokowi, yang terkenal selalu membela warganya itu lebih tunduk kepada aturan Mendagri dibanding aturan pasal 11 UU No. 13 Tahun 2008 yang menyatakan biaya oprasional panitia penyelenggara ibadah haji dan petugas operasional daerah dibebankan pada APBD dengan ketentuan lebih rinci diatur dalam pasal 19 PP No. 79 Tahun 2012.
Dalihnya, Jokowi hanya mengikuti aturan. Tapi, Jokowi belum mengadakan kajian yang matang terkait bantuan sosial itu. “Saya hanya ikuti aturan. Jika memang menyalahi aturan, saya akan laksanakan (hapus). Yang penting aturan,” kata Jokowi, Senin (25/3/2013) lalu.
Perlu diketahui, alasan Mendagri mengeluarkan larangan bantuan jamaah haji hanya karena beranggapan daripada uang APBD diberikan kepada jamaah haji asal DKI, lebih baik untuk kepentingan yang lebih bermanfaat.
Dalam pernyataannya, Gamawan juga berpendapat bahwa perintah melaksanakan haji bagi mereka yang mampu. “Kalau mereka itu mampu, artinya tidak perlu dibantu,” ujar Gamawan.
Padahal, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta mendukung Jokowi untuk tetap mengalokasikan anggaran dana untuk jamaah haji tersebut.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengutarakan pentingnya aloksi dana itu dilakukan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jamaah haji agar dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.
“Jokowi: Pemprov Akan Menghapus Bantuan Jamaah Haji Jakarta”
SuaraJakarta.co, JAKARTA – Setelah Mendagri Gamawan Fauzi kekeh untuk mencoret alokasi dana bantuan haji DKI Jakarta di APBD Tahun 2013, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo luluh dan berencana menghapus bantuan, tepatnya berupa penyediaan transportasi dan katering bagi 8.200 jamaah haji tahun ini.
Jokowi, panggian Joko Widodo, beralasan pihaknya tidak akan menjalankan program bantuan sosial kepada jamaah haji kalau itu menyalahi aturan. Bahkan, Jokowi tidak mau berusaha meyakinkan Gamawan Fauzi untuk membatalkan larangannya tersebut.
Jokowi, yang terkenal selalu membela warganya itu lebih tunduk kepada aturan Mendagri dibanding aturan pasal 11 UU No. 13 Tahun 2008 yang menyatakan biaya oprasional panitia penyelenggara ibadah haji dan petugas operasional daerah dibebankan pada APBD dengan ketentuan lebih rinci diatur dalam pasal 19 PP No. 79 Tahun 2012.
Dalihnya, Jokowi hanya mengikuti aturan. Tapi, Jokowi belum mengadakan kajian yang matang terkait bantuan sosial itu. “Saya hanya ikuti aturan. Jika memang menyalahi aturan, saya akan laksanakan (hapus). Yang penting aturan,” kata Jokowi, Senin (25/3/2013) lalu.
Perlu diketahui, alasan Mendagri mengeluarkan larangan bantuan jamaah haji hanya karena beranggapan daripada uang APBD diberikan kepada jamaah haji asal DKI, lebih baik untuk kepentingan yang lebih bermanfaat.
Dalam pernyataannya, Gamawan juga berpendapat bahwa perintah melaksanakan haji bagi mereka yang mampu. “Kalau mereka itu mampu, artinya tidak perlu dibantu,” ujar Gamawan.
Padahal, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta mendukung Jokowi untuk tetap mengalokasikan anggaran dana untuk jamaah haji tersebut.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengutarakan pentingnya aloksi dana itu dilakukan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jamaah haji agar dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.