Site icon SuaraJakarta.co

Maju Pilpres, Sandiaga Lebih Memilih Undur Diri sebagai Wagub daripada Ambil Hak Cuti

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sidang Paripurna DPRD DKI siang ini, Senin (27/8) agak berbeda. Pasalnya, materi sidang kali ini berkaitan dengan pengumuman pernyataan berhenti yang disampaikan oleh Sandiaga Uno  dari posisi sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam masa bakti 2017-2022.

Pernyataan itu diungkapkan Sandiaga di depan anggota dewan, forkopimda, sekretaris daerah, hingga jajaran SKPD Pemprov DKI.

Menurut Sandiaga, surat pengunduran dirinya itu adalah inisiatif yang telah ditandatangani sejak 9 Agustus 2018 dalam rangka untuk fokus maju sebagai peserta Pemilu 2019 sebagai Cawapres RI mendamping Prabowo Subianto sebagai Capres RI.

“saya berinisiatif mengajukan surat pengunduran berhenti sebagai Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2017-2022 yang telah saya tandatangani pada tanggal 9 Agustus 2018 kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan telah disampaikan kepada Bapak Joko Widodo Presiden RI dengan tembusan Menteri Dalam Negeri RI,” jelas Sandiaga.

Menurutnya, ada aturan perundang-undangan yang memberikan fasilitas Hak Cuti sebagai Wagub DKI yang akan maju dalam Pemilu 2019. 

Hal itu sebagaimana  tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum,

“(Yaitu), mengenai pencalonan sebagai Calon Wakil Presiden yang saya lakukan dapat dilakukan dengan mengambil cuti,” jelasnya

Meskipun demikian, Mantan Ketua HIPMI ini lebih memilih untuk mengundurkan diri daripada cuti. Sebab, menurutnya, hal itu didasari atas betapa besar tugas seorang wakil gubernur, serta menghindari resiko Politisasi jabatan, menjauhkan dari mudharat pejabat yang mengintevensi dan menyalahgunakan birokrasi, anggaran, dan fasilitas.

“Maka,  saya memilih ikhlas untuk tidak mengambil cuti, saya ingin mendahulukan kepentingan warga Jakarta juga aspirasi rakyat Indonesia di atas kepentingan saya sendiri dan golongan,” jelasnya disambut tepukan anggota dewan yang hadir.

Diketahui, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan maju dalam Pilpres 2019 dengan diusung oleh lima partai. Yaitu, Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Demokrat, dan Partai Berkarya.

Exit mobile version