Site icon SuaraJakarta.co

Laporkan Pejabat BPK DKI, ICW Jual Diri Membela Terduga Koruptor

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Peneliti dari Democracry for Freedom and Justice (DFJ) Muhammad Salafudin menilai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ICW telah menjual kredibilitas lembaganya hanya sekadar untuk membela kasus RS Sumber Waras yang sedang menjerat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama “Ahok”.

Hal tersebut, menurut Salafuddin, dapat terlihat dari adanya tindakan tiba-tiba ICW yang tiba-tiba melaporkan pejabat BPK DKI Jakarta berinisial EDN, karena menemukan adanya dugaan korupsi Ahok sebesar Rp 191 miliar dalam pengadaan lahan rumah sakit tersebut.

“Saat Ahok terseret kasus RS Sumber Waras, dan ada bukti audit BPK DKI Jakarta, tiba-tiba ICW melaporkan pejabat BPK tersebut, dan kasusnya pribadi lagi. Terlihat sekali ada permainan Ahok dengan ICW,” tegas Salafuddin,Rabu (11/11).

Salafudin menambahkan pelaporan petinggi BPK Perwakilan DKI Jakarta itu sangat politis. “Sangat politis terlebih lagi ICW tidak membongkar kasus RS Sumber Waras yang diduga melibatkan Ahok,” ungkap Salafuddin.

Menurut Salafuddin, kelakuan ICW seperti itu justru membuat masyarakat makin tidak percaya terhadap LSM yang didirikan Teten Masduki yang sekarang menjadi “abdi dalem” Jokowi. “Masyarakat akan menilai kerja ICW selama ini ada kepentingan tertentu,” papar Salafuddin.

Sebagaimana diketahui, EDN dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik saat menjalankan tugasnya. EDN diduga terlibat dalam konflik kepentingan kepemilikan lahan. Dikutip dari laman CNN Indonesia, Rabu (11/11), Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri menuduh EDN karena telah mencampuradukkan antara kepentingan pribadi dan kewenangannya, terkait dengan Pemeriksaan BPK Jakarta atas Belanja Daerah pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.

Kasus bermula pada tanggal 30 Desember 2014, ketika BPK DKI mengeluarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas Belanja Daerah pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta. Dalam laporan tersebut diungkap temuan terkait ganti rugi pembebasan lahan seluas 9.618 meter persegi di tengah area Tempat Pemakaman Umum Pondok Kelapa Jakarta Timur.

“Berdasarkan Dokumen yang dimiliki oleh ICW, Tanah tersebut diklaim sebagai milik -seseorang yang bernama – EDN yang dibeli pada tahun 2005,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/11).

Exit mobile version