Site icon SuaraJakarta.co

Lagi, APBD DKI 2015 Dikembalikan Kemendagri, Jakarta Terancam Tanpa Pembangunan

kawasan-bundaran-hotel-indonesia-dan-jalan-mh-thamrin-jakarta-terendam-banjir

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Buntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja “Ahok” Purnama menyerahkan APBD 2015 yang berbeda dengan hasil pembahasan bersama dengan DPRD DKI pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuat Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kecewa. Prasetyo merasa ditipu oleh Ahok. APBD yang diajukan juga bukan merupakan APBD yang sudah disahkan pada paripurna 27 Januari lalu. Jadi APBD yang dikirimkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa saat lalu tidak sah.

Kebijakan Ahok tersebut dianggap melanggar UU No.23 tahun 2014 tentang persyaratan pengajuan APBD, imbasnya DPRD DKI Jakarta ramai-ramai sepakat menjalankan Hak Angket pada Ahok.

Kemendagri Kembalikan Draft APBD DKI Jakarta Tahun 2015

Kemendagri untuk kesekian kalinya mengambalikan draft APBD DKI 2015 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pihak Kemendagri mengaku memiliki alasan kuat untuk tidak menerima draft APBD DKI tersebut. Salah satu alasan Kemendagri mengembalikan lagi draf tersebut karena masih tidak sesuai dengan persyaratan yang tertuang dalam UU No.23 tahun 2014 tentang persyaratan pengajuan APBD.

Dirjen Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri RI, Reydonnyzar Moenek mengatakan beberapa hal yang tidak sesuai diantaranya belum ada format Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran (KUAPPAS), ringkasan lampiran satu APBD yang belum terinci sampai ringkasan objek, belum ada rincian dana hibah, bansos dan sebagainya.

“Selain itu pada 5 Februari DPRD DKI Jakarta mengirimkan surat dengan tandatangan Ketua DPRD, Prasetyo Edi Marsudi yang berisi jika dokumen APBD DKI Jakarta cacat prosedural,” ujar Reydonnyzar di Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Dia mengaku aneh mengapa DPRD DKI mengirimkan surat kepada Kemendagri soal APBD yang cacat prosedural. Padahal dalam peraturan pemerintahan daerah, pengajuan RAPBD harus didasari atas kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Kami belum mengevaluasinya, karena syarat utama pencairan APBD itu harus ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif,” katanya.

Donny panggilan akrab Reydonnyzar menjelaskan, pihak Pemrpov dan DPRD DKI harus kembali duduk bersama untuk menemui kesepakatan jika ingin RAPBD 2015 tersebut diterima.

Sebab jika tidak ada titik temu antara kedua belah pihak maka akan mempengaruhi biaya tidak langsung dalam APBD tersebut seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan dan sebagainya di Jakarta.

Dia mengatakan, berdasarkan undang-undang Pasal 46 dan Peraturan Kementrian Dalam No 58 tahun 2006 menyebutkan apabila ada kendala dalam penggunaan APBD, pemerintah Daerah hanya dapat menggunakan biaya tak langsung seperti belanja pegawai, listrik, air dan sebagainya.

Sementara untuk pembangunan isfrastruktur, pendidikan dan kesehatan terpaksa tidak bisa digunakan hingga APBD yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif dapat digunakan.

“Itu konsekuensi antara kepala daerah dan dewan. Kami akan upayakan secepatnya memediasi agar mereka sepakat dengan APBD yang telah diajukan ke kami,” jelasnya seperti dikutip dari inilah.com [MSJ]

Exit mobile version