Site icon SuaraJakarta.co

Kunjungan Jokowi ke Papua Diwarnai dengan Penangkapan Ratusan Aktivis Politik

suara-jakarta-potret-jokowi

Jokowi, Gubernur DKI Jakarta (Foto: Istimewa)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Amnesty International menyerukan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah segera untuk mengakhiri meningkatnya serangan terhadap kebebasan berekspresi di wilayah Papua oleh aparat keamanan. Menjelang kunjungan presiden ke Papua, paling tidak 264 orang aktivis politik di sana telah ditangkap dan ditahan secara semena-mena pada minggu lalu, dalam sebuah pengekangan sistematis terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

Aktivis-aktivis politik dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Parlemen Rakyat Daerah (PRD) telah merencanakan unjuk rasa damai seputar peringatan ke-52 tahun penyerahan Papua kepada pemerintah Indonesia dari Otoritas Eksekutif Sementara PBB (the United Nations Temporary Executive Authority, UNTEA) pada 1 Mei 1963.

Di provinsi Papua Barat, Polres Manokwari menangkap 12 aktivis KNPB pada 30 April 2015 pada saat mereka sedang membagikan selebaran tentang rencana unjuk rasa di kota Manokwari. Esok harinya, polisi menangkap lebih dari 200 pengunjuk rasa yang sedang dalam perjalanan menuju lokasi demonstrasi di dekat kantor Dewan Adat Papua Manokwari. Aparat keamanan, baik polisi maupun militer, juga menggunakan kekerasan berlebihan untuk membubarkan unjuk rasa damai di kota Kaimana pada 1 Mei dan menangkap dua aktivis KNPB.

Di provinsi Papua, polisi menangkap paling tidak 15 aktivis KNPB dan satu aktivis PRD di Merauke pada 1 Mei untuk mencegah mereka untuk mengorganisir aksi unjuk rasa. Sementara itu di Jayapura, Polres setempat menangkap 30 aktivis KNPB pada hari yang sama ketika mereka sedang menunju kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang dalam rencananya menjadi lokasi unjuk rasa. Menurut polisi penangkapan dilakukan terhadap kelompok-kelompok ini karena mereka tidak mendapat izin untuk melakukan unjuk rasa.

Meskipun sebagian besar aktivis-aktivis tersebut telah dilepaskan tanpa dikenakan ancaman pidana, penangkapan-penangkapan semena-mena ini menandakan kondisi represif yang terus terjadi terhadap para aktivis politik di wilayah Papua.

Amnesty International mengakui bahwa pemerintah Indonesia memiliki tugas dan hak untuk menjaga ketertiban umum di wilayahnya. Namun demikian, pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai tidak boleh melebihi yang diperbolehkan di bawah hukum HAM internasional, termasuk Kovenan Interansional Hak-hak Sipil dan Politik yang mana Indonesia menjadi Negara Pihak.

Lebih lanjut, di bawah hukum Indonesia, kelompok-kelompok yang mengorganisir unjuk rasa di muka umum hanya diwajibkan untuk memberitahukannya kepada polisi. Namun demikian, ketentuan-ketentuan ini terus diabaikan oleh aparat keamanan di Papua yang terus melakukan pembatasan yang tidak perlu terhadap berbagai bentuk unjuk rasa terhadap pemerintah yang dilakukan oleh para mahasiswa, kelompok-kelompok politik, dan organisasi HAM non-pemerintah. Dalam beberapa kasus, pasukan keamanan menggunakan kekuatan berlebih terhadap unjuk rasa damai.

Amnesty International juga prihatin terhadap ancaman pidana terhadap lima anggota Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB), sebuah kelompok pro-kemerdekaan Papua. Lima orang – Don Flassy, Lawrence Mehue, Mas Jhon Ebied Suebu, Onesimus Banundi, dan Elias Ayakeding – ditangkap ketika mereka kembali ke Papua setelah bertemu Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu pada 10 April 2015 di Jakarta dan diancam dengan pidana makar di bawah Pasal 106 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penegak hukum Indonesia telah menggunakan pasal ini, bersama dengan Pasal 110 dari KUHP, untuk mengkriminalisasi puluhan aktivis pro-kemerdekaan yang melakukannya secara damai, selama dekade terakhir. Amnesty International terus menyerukan pembebasan mereka secara segera dan tanpa syarat.

Amnesty International tidak mengambil posisi apa pun terhadap status politik Papua, atau provinsi lain di Indonesia. Organisasi ini percaya bahwa hak atas kebebasan berekspresi termasuk hak untuk secara damai memperjuangkan referendum, kemerdekaan, atau solusi politik lainnya yang tidak melibatkan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.

Kunjungan Presiden Joko Widodo ke Papua pada 8 Mei 2015 menyajikan kesempatan yang nyata baginya untuk menunjukan bahwa pemerintahannya akan meninggalkan kebijakan yang represif masa lalu dan akan mencari solusi yang kredibel untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran HAM yang dihadapi oleh warga Papua. Presiden harus memulainya dengan secara terbuka ke publik menginstruksikan aparat keamanan untuk menghormati dan melindungi hak-hak orang-orang Papua atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai, dan membebaskan para tahanan nurani (prisoners of conscience) segara dan tanpa syarat.

Exit mobile version