SuaraJarkarta.co, JAKARTA – Komisi Pemilhan Umum (KPU) DKI Jakarta telah membuka Pos Penyempurnaan Data Pemilih di masing-masing kelurahan (PPS) dan kecamatan (PPK). Hal ini dilakukan KPU dalam rangka memperbaiki data pemilih tetap (DPT), juga untuk memfasilitasi warga DKI agar terpenuhi hak politiknya.
Pos Penyempurnaan Data Pemilih digelar mulai 7 hingga 17 Maret 2017. Jam 08.00-17.00 WIB
Adapun persyaratan yang harus dibawa adalah
1. e-KTP asli
2. Kartu Keluarga (KK) asli
3. Fotocopy e-KTP (2 rangkap)
4. Fotocopy KK (2 rangkap)
Pos Penyempurnaan Data Pemilih ini diperuntukkan bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT pada putaran pertama dan bagi warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih yaitu berusia 17 tahun pada 19 April 2017, TNI yang sudah pensiun dan sesuai PKPU. (JML)