Site icon SuaraJakarta.co

KPK Dalami Dugaan Korupsi 191 Miliar Kasus Rehabilitasi Sekolah di DKI

SMPN 32 Pekojan Jakarta Barat roboh karena sudah tua (foto: Liputan6.com/Herman Zakharia)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Persoalan korupsi di Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta belum usai.

Terakhir, KPK sedang mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi atas rehabilitasi 119 sekolah di Provinsi DKI Jakarta.

Pendalaman KPK tersebut untuk membantu penyelidikan yang sebelumnya sudah dilakukan Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui telah terjadi kegagalan konstruksi terhadap 36 sekolah dari total 119 yang direhabilitasi tersebut.

Temuan Polda tersebut berdasarkan hasil dari investigasi Inspektorat DKI Jakarta. “Iya mereka (Inspektorat DKI Jakarta) menemukan dugaan adanya kegagalan konstruksi dalam proses pembangunan tersebut,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Atas persoalan itu, KPK merekomendasikan saksi ahli untuk mengusut hal itu. Keterangan saksi ahli, tambah Adi, adalah untuk mencari keterangan yang ahli di bidangnya.

“Misal dalam masalah konstruksi dia menggunakan ahli yang ini atau mereka bertanya apakah dari pihak Polri sudah menggunakan ahli, KPK akan melihat keterangan ahlinya,” ujar Adi.

Diketahui, atas kasus korupsi ini kerugian negara ditaksir mencapai 191 miliar. Rehabilitasi berat 119 unit sekolah dari tingkat SD, SMP, dan SMA di Jakarta menggunakan APBD 2017 yang dianggarkan suku dinas pendidikan masing-masing wilayah di DKI Jakarta.

APBD 2017 sendiri disahkan saat Pemprov DKI dijalankan oleh Plt. Gubernur DKI, Sumarsono pada Senin (19/12/2016). Ahok-Djarot yang saat itu menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI saat itu harus cuti lantaran mengikuti masa kampanye Pilkada DKI 2017.

Sejauh ini, suarajakarta.co, sedang mencoba menghubungi Sumarsono beserta Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

Exit mobile version