Site icon SuaraJakarta.co

Komisi III Harus Memilih, KPK Tak Bisa Menolak

suara jakarta gedung komisi pemberantasan korupsi kpk
Kantor KPK. (Foto: IST)
SuaraJakarta.co, JAKARTA (02/12/14) – Komisi III sudah menerima nama Calon Pimpinan KPK yang dulu dikirim oleh Presiden SBY. Oleh karenanya Komisi III seharusnya segera memilih salah satu dari dua nama tersebut sebagai Pimpinan KPK ujar Rozaq Asyhari dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia.

Rozaq menyampaikan ada beberapa alasan kenapa komisi III harus segera memilih yakni Pertama masa jabatan Busyo Muqoddas akan segera berakhir nanti pada tanggal 10 Desember 2014, sehingga harus segera dicari penggantinya.

Kedua, pada tanggal 6 Desember 2014 DPR sudah akan memasuki masa reses, sehingga pemilihan pimpinan KPK harus dilakukan sebelum masuk masa reses.

Ketiga, sebagaimana disebutkan dalam pasal 21 ayat a UU No 32 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pimpinan KPK berjumlah lima orang, jadi jangan dibiarkan konsong salah satunya.

Pada posisi saat ini DPR seharunya tinggal memilih saja dari dua nama yang telah dikirim oleh presiden. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 10 UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang menyebutkan, DPR wajib memilih dan menetapkan pimpinan KPK dalam waktu paling lama tiga bulan sejak presiden menyerahkan nama-nama calon. Oleh karenanya Komisi III tak memiliki opsi untuk “menerima atau menolak” nama yang ada.

Rozaq menegaskan Undang-Undang mewajibkan DPR hanya untuk memilih dari nama yang diserahkan oleh presiden. Disisi lain, Pimpinan KPK maupun juru bicaranya tidak bisa melakukan penolakan atas hasil seleksi tersebut. Mereka tak bisa minta supaya posisi yang ditinggalkan Busyo Muqoddas dikosongkan. Karena mereka tak memiliki kewenangan untuk itu, jadi tak ada opsi pula untuk menerima atau menolak hasil seleksi. Bila Pimpinan KPK yang ada melalui Jubirnya bersikeras menolak pimpinan baru dengan alasan soliditas yang sudah terbentuk. Tentunya hal ini akan membawa kecurigaan kepada pada publik, masyarakat tentunya akan berpikir adanya sesuatu yang ditutupi sehingga mereka tak bisa menerima kehadiran orang baru. Sebenarnya pemilihan pimpinan KPK yang tidak bersamaan akan lebih menguntungkan.

Model suksesi bertahap atau yang disebut dengan stanggered term untuk pimpinan KPK ini sebenarnya telah diakui dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No 005/PUU-IX/VI/2011. Pergantian Pimpinan KPK dengan stanggered term ini akan semakin menjaga independensi dan akuntabiltas di KPK, karena tidak ada rezim yang bercokol disana. (RA)

Exit mobile version