Site icon SuaraJakarta.co

Ketika Pengamat Politik Bicara Hukum Soal Pemakzulan Ahok

Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia, Prof. Dr. Tjipta Lesmana. (Foto: IST)

Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia, Prof. Dr. Tjipta Lesmana. (Foto: IST)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Berbeda dengan pandangan dari Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia, Tjipta Lesmana, pun ikut mengomentari perihal etika dan moral seorang pemimpin dengan didasarkan pada konteks hukum, khususnya Tap MPR VI/2001.

Menurutnya, TAP MPR VI/2001, memang benar mengatur bahwa kepala daerah harus menjaga etika dan norma. Namun, peraturan tersebut, diakuinya, soal etika hanya menjadi faktor pendukung.

“Gubernur tidak bisa dijatuhkan karena soal etika. Soal etika hanya sebagai faktor pendukung”, kata Profesor politik tersebut di ruang rapat serbaguna Gedung DPRD DKI Jakarta, jumat (27/3), sebagaimana dikutip dari laman detik.com.

Profesor tersebut menambahkan bahwa Tap MPR tersebut belum bisa dijadikan dasar bagi DPRD untuk memakzulkan Ahok. Karena, menurutnya Tap MPR tersebut penjabaran dalam undang-undang.

“Tidak bisa (menggunakan TAP MPR untuk menjatuhkan Ahok). TAP MPR harus dijabarkan dalam undang-undang, dan undang-undang itu harus dicantumkan sanksi terhadap pelanggaran etika komunikas, dan sebagainya. Susah kalau itu diambil”, tuturnya.

Exit mobile version