Site icon SuaraJakarta.co

Kemendagri: Fungsi Pengawasan APBD Tetap di DPRD DKI

Reydonnyzar Moenek, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri. (Foto: kemendagri.go.id)

Reydonnyzar Moenek, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri. (Foto: kemendagri.go.id)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dengan disahkannya APBD 2014 melalui Pergub, hal tersebut tidak serta-merta membuat pengawasan terhadap segala penggunaan anggaran APBD DKI diserahkan ke Kemendagri. Pengawasan tetap dilakukan oleh DPRD DKI sebagaimana salah satu fungsi yang melekat, yaitu controlling.

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, yang mengklarifikasi pernyataan Ahok di Kompas.com (23/5), bahwa pengawasan beralih dari DPRD ke Kemendagri.

“Dengan Pergub maka semakin efektif pengawasan dilakukan oleh DPRD,” ujar Raydonnyzar usai mengisi acara diskusi di Gedung Nusantara IV DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015), sebagaimana dikutip dari Detik.com.

Dirinya menjelaskan bahwa dengan adanya pengaturan APBD lewat Pergub ini, memang penyusunan anggaran tidak lagi bersama dengan DPRD. Seluruh jajaran eksekutif, mulai dari SKPD hingga Gubernur akan terlibat dalam proses penyusunan anggaran.

Namun demikian, fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut tetap berada di tangan DPRD.

“Kan kita lakukan evaluasi terhadap Pergub. Fungsi pengendalian di kita tapi dalam mekanisme pelaksanaan anggaran tetap DPRD berperan. Akan jauh lebih efektif DPRD awasi anggaran DKI kalau diatur Pergub,” tutur Raydonnyzar.

Lebih Senang Diawasi Kemendagri

Sebelumnya, Ahok menyampaikan bahwa pengawasan penggunaan anggaran APBD DKI tahun ini akan diambil alih oleh Kemendagri. Dirinya mengaku lebih senang diawasi Kemendagri karena proses pengawasan akan bersifat prosedural ketimbang proses politik seperti yang terjadi selama ini di DPRD.

“Saya pikir Kemendagri juga akan bantuk kami untuk mengolah Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran), yang penting belanja kita untuk rakyat, bukan aneh-aneh”, kata Ahok (23/3).

Exit mobile version