Kasus Suap M. Sanusi, BK DPRD DKI: Biarkan yang Tetapkan adalah Pengadilan

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru menghakimi status hukum kepada Politisi Gerindra, M. Sanusi, yang sedang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Biarkan yang menetapkan status hukum adalah pengadilan, karena belum incratch. Jangan orang per orang,” jelas Suhaimi sebagaimana rilis yang diterima suarajakarta.co, Rabu (20/4).

Oleh karena, menurut Suhaimi, status keanggotaan Sanusi, baik di Partai Gerindra maupun DPRD DKI, sudah mengundurkan diri.

“Sehingga, kalau sudah mundur, berarti tidak usah dibahas di BK lagi,” jelas Anggota Komisi D DPRD DKI ini.

Namun demikian, Suhaimi tetap menjamin persoalan etika di BK DPRD DKI tetap berjalan sesuai dengan prosedur sebagaimana laporan yang diterima, tidak untuk mencari-cari kesalahan.

BACA JUGA  Peserta Aksi 112 Desak Tegakkan Hukum Bagi Penista Agama

“Kalau ada laporan ke pimpinan, lalu diteruskan ke BK, baru BK membahas sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar Suhaimi.

Diketahui, M. Sanusi saat ini termasuk dalam daftar tersangka KPK dalam kasus suap Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035, dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Sanusi ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat bertemu dengan seorang pengusaha dengan barang bukti uang sebesar Rp 1,140 miliar, Kamis 31 Maret 2015.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles