Kasus Penistaan Agama Bukan Perkara Kecil dan Ancam Stabilitas Nasional

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dewan Pertimbangan MUI menegaskan perkara penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukanlah masalah kecil.

“Oleh karena itu, maka MUI meminta agar proses hukum dijalankan secara berkeadilan, transparan, cepat, dan memerhatikan rasa keadilan masyarakat luas,” jelas Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin saat Rapat Pleno Dewan Pertimbangan MUI tema “Membahas Perkembangan Kondisi Keumatan dan Kebangsaan Terkini,” di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu (10/11).

Selain itu, MUI juga menilai apa yang dilakukan oleh Ahok sudah masuk dalam ujaran kebencian (hate speech), negatif, dan peyoratif.

“Ucapan Basuki Tjahaja Purnama tersebut menunjukkan intoleransi dan rendahnya tenggang rasa terhadap keyakinan orang lain dan sangat potensial menciptakan kegaduhan sosial dan politik yang dapat mengarah kepada terganggunya stabilitas nasional,” tegas mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini.

BACA JUGA  Ahok: Pejabat Baru Akan Dievaluasi Setiap Tiga Bulan

Hadir dalam pertemuan ini 70 Ketua Umum Organisasi Islam, 29 Tokoh Ulama, Zuama, dan Cendekiawan Muslim, seperti Didin Hafidhuddin, Nasarudin Umar, dan sebagainya.

Related Articles

Latest Articles