SuaraJakarta.co, JAKARTA – Juru Bicara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Anies-Sandi, Triwisaksana, mengkritik rencana PT Mass Rapid Transportation (MRT) yang akan merubah rencana koridor 2 MRT Jakarta. Koridor 2 yang semula direncanakan membentang dari Bundaran HI-Kampung Bandan, akan dirubah menjadi sampai Pulau K yang menjadi bagian dari rencana Pulau reklamasi. PT MRT beralasan lahan yang tersedia di Ancol Timur untuk depo MRT tidak mencukupi karena dibutuhkan lahan yang lebih luas.
Hal ini diungkapkan Triwisaksana, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).
Lebih jauh, pria yang akrab disapa Sani ini menilai, alasan tersebut terlalu dipaksakan dan tidak cukup kuat. Ia mengingatkan, bahwa proyek pembangunan MRT ini sudah direncanakan cukup lama dan sudah didesain dengan matang, termasuk kebutuhan lahannya. Pembahasan tentang desain dan koridor juga sudah beberapa kali dilakukan termasuk adanya perubahan desain yang terjadi.
“Sehingga menjadi aneh ketika koridor 1 sudah berjalan konstruksinya, tiba-tiba dinyatakan lahan untuk depo yang berada di ujung koridor 2 tidak mencukupi,” ungkap Wakil Ketua DPRD DKI ini
Aleg dari Fraksi PKS ini menambahkan, perubahan ini tentu akan menyebabkan peningkatan biaya pembangunan karena dengan lokasi depo yang berada di Pulau K di Ancol, maka panjang koridor 2 ini bertambah sekitar 1 kilometer. “Padahal biaya konstruksi MRT ini sangat mahal,” tegas Triwisaksana.
Artinya, masih menurut Triwisaksana, penambahan biaya untuk penambahan panjang koridor ini juga tidak kecil. Selain itu, pada September 2015 juga sudah ada perkiraan peningkatan biaya akibat pembebasan lahan yang belum tuntas untuk koridor 1. Kemudian pada September 2016 juga ada perhitungan baru.
“Kemungkinan pembengkakan biaya untuk menyesuaikan harga dan menyesuaikan dengan koefisien gempa yang memang penambahan ini, sulit dihindari,” imbuhnya.
Oleh karena itu, wakil rakyat daerah pemilihan Jakarta Selatan ini mengingatkan, biaya pembangunan MRT berasal dari pinjaman luar negeri yang harus dikembalikan, penambahan biaya berarti menambah beban utang dan bunga yang harus dibayarkan.(RDB)