Site icon SuaraJakarta.co

JPS: Moratorium Reklamasi Pantai Utara Jakarta

reklamasi pulau utara jakarta

reklamasi pulau utara jakarta

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad mengatakan bahwa pernyataan pejabat Pemprov DKI Jakarta tentang reklamasi pantai utara Jakarta dinilai asal bunyi (asbun) dan malah terkesan memposisikan diri sebagai juru bicara pengembang atau developer.

“Sangat aneh jika Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang dianggap sesuai prosedur,” kata Syaiful kepada SuaraJakarta.co di Jakarta, Senin (20/4).

Lanjut Syaiful, Kepgub Nomor 2238 Tahun 2014 menggunakan landasan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta sebagai rujukan. Sementara, tindak lanjut dari Keppres tersebut yakni Perda DKI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta yang hingga saat ini masih berlaku, tidak dijadikan rujukan dalam menerbitkan Kepgub Nomor 2238 Tahun 2014.

“Sudah seharusnya Kepgub Nomor 2238 Tahun 2014 segera dibatalkan. Selain itu, ijin reklamasi pantai utara Jakarta untuk pengembang atau developer lainnya agar dilakukan moratorium atau penghentian sementara menyesuaikan dengan regulasi yang ada,” tuntut Syaiful.

Sebelumnya Kepala Bidang Pelayanan Hukum DKI Jakarta, Solefide Sihite. menyatakan Kepgub Nomor 2238 Tahun 2014 sudah sesuai aturan yang berlaku sebelum terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012.

“Di Pasal 32 jelas-jelas menyebutkan terkait permohonan izin reklamasi sudah terbit jauh sebelum Perpres terbit, jadi keputusan itu sah karena mengikuti aturan yang sebelumnya,” ujar Solefide, Selasa (14/4).

Menurutnya, PT Muara Wisesa sudah mengajukan permohonan izin reklamasi sebelum Perpres tersebut dibuat dan berlaku.

Disebutkan dalam Pasal 32 Perpres Nomor 122 Tahun 2012 bahwa permohonan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang diajukan sebelum ditetapkannya Perpres ini diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkannya peraturan presiden ini.

Lebih lanjut, Sihite menjelaskan dalam Perpres tersebut pada ketentuan penutupnya tidak menyebutkan terkait pencabutan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.

“Dari hal-hal tersebut, Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk memberi izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta,” tambahnya.

Exit mobile version