Site icon SuaraJakarta.co

JMN: DPRD DKI Bisa Akhiri Kesalahan Ahok Lewat Pemakzulan

Masnur Marzuki - SuaraJakarta.co

Masnur Marzuki - SuaraJakarta.co

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sebagaimana diketahui, saat ini DPRD DKI telah memutuskan untuk menggulirkan Hak Angket terkait tersendatnya pengesahan APBD DKI Jakarta 2015 akibat belum memenuhi persyaratan sebagaimana dirilis Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri. Kondisi ini memancing respon publik, salah satunya datang dari Direktur Jakarta Monitoring Network (JMN) Masnur Marzuki yang meminta DPRD DKI Jakarta untuk satu barisan memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ahok menurutnya sudah tidak lagi menghormati pranata hukum dan aturan yang berlaku. “Jakarta Monitoring Network bersama koalisi masyarakat sipil Jakarta mendukung 1000% Hak Angket, dan mendorong DPRD DKI Jakarta untuk menyelidiki pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang Gubernur Ahok khususnya terkait penyampaian APBD DKI ke Mendagri.” Ujarnya dalam rilis yang diterima SuaraJakarta.co

Menurut Masnur Ahok sering memaksakan kehendak politiknya dengan menabrak aturan hukum setingkat Peraturan Pemerintah dan UU. Yang terbaru, Mendagri menolak menyetujui APBD DKI Jakarta 2015 karena tidak memenuhi prosedur hukum sebagaimana diatur PP 58 tahun 2005.

“DPRD harus segera putuskan hak Angket untuk dilanjutkan ke langkah impeachment atau pemakzulan. Ahok sudah keterlaluan dan tak beritikad baik mewujudkan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.” Tegas Masnur yang juga Dosen Hukum Tata Negara UII ini.

Menurutnya DPRD harus bersungguh-sungguh menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum oleh Ahok dengan menggunakan hak Angket dan bukan justru menjadikannya sebagai barter atau bargaining politik.

“DPRD jangan PHP. Publik sudah gerah dengan tindakan Ahok ini. Sekali Angket diputuskan, tak boleh mundur selangkah pun apalagi jadi perselingkuhan politik antara eksekutif dan legislatif.” Pungkasnya. [MSJ]

Exit mobile version