Site icon SuaraJakarta.co

Ini Strategi Pemprov Capai WTP di 2018

Foto: Khairuddin Safri

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemprov DKI terus berkomitmen membangun tata pemerintahan yang bersih dan tertib. Salah satunya adalah membidik capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Hal itu disampaikan Gubernur Anies dalam Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2017 di Balaikota Jakarta, Selasa (30/1).

Dirinya menambahkan realisasi pelaksanaan rencana kerja harus mencapai 95 persen dan mencapai predikat 80 pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta, mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit Laporan Keuangan, serta mencapai predikat 80 pada LAKIP.

“Tapi kita semua menyadari bukan sekedar mengejar simbol-simbol angkanya, yang terpenting adalah subtansi dari angka itu, ini yang harus kita sama-sama sadari. Kita semua telah menyusun rencana aksi untuk bisa mencapai WTP,” tutur Anies.

Adapun langkah rencana Pemprov DKI Jakarta Untuk memperoleh opini WTP dari BPK-RI, antara lain:

“Banyak daftar yang kita kerjakan untuk memastikan kita bisa menuju tempat itu, harapannya dengan adanya peningkatan yang lebih luas, insya Allah keinginan kita untuk menjadikan (pemerintah) DKI Jakarta tata kelola yang baik dan juga menjadi contoh yang lain mudah-mudahan dapat terlaksana dan dapat tercapai dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ungkap Anies.

Diketahui, untuk mencapai WTP, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan upaya-upaya, antara lain Penandatangan Komitmen Bersama seluruh SKPD untuk Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI antara Kepala SKPD, Inspektur dan Gubernur; Membuat action plan masing-masing SKPD terhadap penyelesaian tindak lanjut dari rekomendasi BPK, dan Inspektorat memonitor progres pelaksanaan action plan dari masing-masing SKPD; Menginventarisir rekomendasi temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti untuk disampaikan kepada BPK agar dapat dimasukkan ke dalam rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti; Inspektorat berkoordinasi dengan KPK dan BPK guna penyelesaian TLHP, membantu memfasilitasi SKPD terkait penyelesaian penagihan kepada pihak ketiga (pengadaan barang dan jasa), serta kewajiban pihak pengembang (SIPPT) dalam penyelesaian TLHP terkait dengan fasos/fasum yang belum tertagih; Melaksanakan aksi penyelesaian TLHP dengan seluruh SKPD/UKPD berupa kerugian daerah, pengelolaan aset daerah, maupun SPIP; serta Pelaksanaan Review atas Laporan Keuangan SKPD oleh Inspektorat. (RDB)

Exit mobile version