Site icon SuaraJakarta.co

Ini Penjelasan Sarwo Handayani Saat Didesak Wartawan Jelaskan Proyek Reklamasi

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pihak Pemprov DKI mulai tidak tenang saat ditanya wartawan mengenai mega proyek pembangunan hunian mewah di Pulau G (Pluit City) oleh anak perusahaan Agung Podomoro Group, PT Muara Wisesa Samudra (MWS)

Hal tersebut sebagaimana tercermin dari Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Sarwo Handayani, yang kelabakan saat ditanya soal pembangunan reklamasi tersebut, “Pembangunan apa? Reklamasi yang mana?” dalihnya kepada wartawan di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari laman Merdeka Online, Rabu (20/5).

Saat wartawan menanyai soal Pulau G yang tengah digarap anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL) Tbk, perempuan yang disapa Yani itu justru melemparnya ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Bahkan, Yani sempat salah menjelaskan karena gelagapan

“Oh Pulau G,” jawabnya. Yani diam sejenak lalu menambahkan, “Tanyanya ke ini aja, Biro Tata Ruang. Eh, Biro Penataan Kota.”

“(Biro Penataan Kota) itu di bawah Dinas Pembangunan. Kan perizinan di sana. Saya enggak tahu, kalau soal (reklamasi Pulau G) itu,” imbuh bekas kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI ini.

Saat ditanyai soal kontrak kerja antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan PT MWS, Yani kembali berkelit seraya mengatakan, “Apalagi itu.”

Pemprov DKI diketahui memberikan izin reklamasi Pulau G kepada PT MWS melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 2238/2014 tertanggal 23 Desember tahun lalu.

Namun, hal ini menimbulkan polemik. Bahkan, salah satu rekomendasi DPRD DKI terkait pandangan dewan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur 2014 mendesak Kepgub No. 2238/2014 tersebut dicabut.

Tak lama setelah itu, 27 April silam, Yani dan beberapa pejabat Pemprov DKI, menggelar jumpa pers di Balaikota menyangkut reklamasi. Keputusannya, proyek pembangunan pulau buatan di Pantai Utara (Pantura) Jakarta dilanjutkan.

Di sisi lain, PT MWS terindikasi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88/2008. Pasalnya, telah memasarkan berbagai unit bangunan di Pluit City, sekalipun belum memiliki berbagai izin terkait.

Exit mobile version