SuaraJakarta.co, JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam untuk dibawa pada pembahasan Tingkat II dan segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Kelompok Komisi IV (Kapoksi) Fraksi PKS DPR RI Rofi Munawar saat membacakan Pendapat Mini Fraksi PKS DPR RI atas RUU tersebut di Ruang Rapat Komisi IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana rilis yang dikirim ke suarajakarta.co, Kamis (4/3).
“Keberpihakan negara untuk melindungi profesi ini sangat dibutukan, karena sektor perikanan dan kelautan merupakan salah satu sektor yang sangat penting dalam menopang perekonomian bangsa,”jelas Rofi.
Berikut adalah 8 (delapan) catatan akhir terkait pembahasan RUU tersebut.
“Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa perkembangan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, telah sesuai dengan keinginan dan diharapkan menjadi role model (acuan) bagi pembahasan RUU lainnya,” papar Rofi.
Kedua, Fraksi PKS menilai RUU ini dapat melindungi nelayan kecil, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat, termasuk perempuan dan keluarga nelayan melalui pemberian beasiswa.
“Fraksi PKS berharap pemberian beasiswa dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas agar para nelayan mendapatkan pengetahuan lebih dan lepas dari belenggu persoalan utama pendidikan selama ini,” tambah Legislator PKS dari Dapil Jawa Timur VII ini.
Ketiga, Fraksi PKS mendukung pencantuman nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam sebagai salah satu jenis pekerjaan yang diakui dalam pencatatan administrasi kependudukan.
“Sehingga, hal tersebut dapat memudahkan negara dalam melayani pemberian bantuan berupa asuransi, subsidi, dan pembiayaan secara tepat sasaran,” jelas Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan (Inbang) ini.
Keempat, Fraksi PKS menilai asuransi nelayan yang mudah dan terjangkau dalam RUU tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan dalam menjalankan usaha perikanan dan pergaraman.
“Oleh sebab itu, Fraksi PKS menekankan pemerintah bertindak profesional dan tepat sasaran dalam mekanisme pembayaran asuransi. Sehingga, alokasi asuransi tersebut dapat menjadi prioritas dalam APBN,” ujar Rofi.
Kelima, RUU ini memberikan komitmen dalam pemberian subsidi sehingga dapat meringankan beban dalam melaksanakan proses produksi.
“Oleh karena itu, Fraksi PKS akan terus mengawal pemerintah dalam proses implementasinya, baik secara regulasi maupun teknis pelaksanaannya,” jelas Rofi.
Keenam, Fraksi PKS juga mengajak kepada seluruh pihak, terutama kepada pemerintah, untuk senantiasa menghindari segala bentuk praktek importasi, baik dalam perikanan laut, budidaya ikan, maupun garam.
Ketujuh, Fraksi PKS meminta pemerintah pula agar secara serius menindaklanjuti proses pasca RUU Ini dengan segera mengeluarkan peraturan turunan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
“Ini diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan di lapangan,” tegas Rofi.
Kedelapan, dengan hadirnya RUU ini, Fraksi PKS ingin memastikan bahwa negara hadir secara lebih konkrit dalam melakukan perlindungan, pelayanan, dan keberpihakan kepada nelaya, pembudidaya ikan, dan petambak garam. “Karena mereka adalah Aset Negara,” jelas Rofi.
Dengan lahirnya UU ini, Fraksi PKS berharap negara semakin jelas dan kuat keberpihakannya kepada para nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, yang selama ini masih terpinggirkan secara ekonomi.