SuaraJakarta.co, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus penyelewengan penyelenggaraan haji periode 2010-2013 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pagi.
“Tadi pagi jam 08.00 WIB kami sudah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA) Humprhey R Djemat di Jakarta, Senin.
Tim kuasa hukum menilai, alasan permohonan gugatan praperadilan tersebut karena tidak jelasnya bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, tim kuasa hukum SDA juga menilai ada kejanggalan perihal pasal tentang kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SDA.
“Bambang Widjojanto pada Januari 2014 mengatakan kerugian negaranya masih diperiksa dulu. Jadi kerugian negaranya masih belum ditemukan,” kata Humprhey.
Ia juga menyitir pernyataan Abraham Samad yang mengatakan berkas perkara SDA belum sampai 50 persen, melainkan baru 30 persen.
Tim kuasa hukum juga menganggap penetapan tersangka SDA mengandung unsur politis.
Kuasa hukum SDA lainnya, Johnson Panjaitan mengatakan penetapan tersangka kliennya ada hubungannya dengan tulisan berjudul Rumah Kaca Abraham Samad yang ditulis dalam situs blog Kompasiana.
“Nama Suryadharma Ali disebut pada awal-awal dalam tulisan tersebut. Karena Suryadharma Ali pada saat itu menjabat ketua umum PPP yang mendukung calon presiden saat itu Prabowo Subiyanto,” kata Johnson.
Penetapan tersangka tersebut dianggap sarat politis karena KPK menetapkannya dua hari setelah mengantar Prabowo dan Hatta Rajasa mendaftar sebagai capres dan cawapres di KPU.
Tim kuasa hukum menganggap, hal tersebut berkaitan dengan tulisan Rumah Kaca Abraham Samad yang disebutkan ingin menjadi wakil presiden Joko Widodo pada saat itu.