Site icon SuaraJakarta.co

Hak Menyatakan Pendapat: Sarana Mengembalikan Kepercayaan Publik terhadap Kinerja Dewan

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Tugas, Pokok, dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Nomor 17 Tahun 2014. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Bab V yang membahas mengenai kinerja DPRD tersebut

Dalam Pasal 316 ayat 2 dijelaskan bahwa DPRD adalah representasi rakyat di level Provinsi. Sehingga, menjadi kewajiban DPRD untuk melakukan fungsi-fungsi kedewanan, seperti Legislasi (legal drafting), Pengawasan (Controlling), dan Penganggaran (Budgeting)

Selain itu, pada Pasal 316 ayat 1 poin H juga dijelaskan bahwa DPRD memiliki wewenang untuk meminta Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur DKI dalam Urusan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Provinsi. Sehingga, menjadi keharusan bagi Pimpinan dan seluruh anggota DPRD DKI untuk menindaklanjuti 7 temuan Hak Angket dalam menginvestigasi pelanggaran Gubernur DKI Ahok pada soal etika, hukum, dan prosedural, terlebih DPRD telah memberikan rapor merah atas kinerja mantan Bupati Belitung Timur tersebut

Apa Saja Pelanggaran Ahok?

Sebagai pengingat, dikutip dari laman Merdeka Online (6/4), 7 (tujuh) poin pelanggaran Ahok atas temuan Tim Hak Angket dalam laporan setebal 32 halaman tersebut adalah

  1. Gubernur DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran terhadap UU sebagaimana diatur dalam UU no 11 Tahun 2013. Pasal 34 ayat 1 UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Tahun 2008.
  2. Sekretaris Daerah atas nama Gubernur telah nyata dan sengaja, mengirimkan outline Rancangan Anggaran 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri yang bukan hasil persetujuan dan pembahasan bersama.
  3. Gubernur Provinsi DKI jakarta mengabaikan kewenangan fungsi DPRD, dalam rangka fungsi anggaran berupa pengajuan usulan dalam rancangan APBD, sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 3 dan 5 UU Nomor 11 Tahun 2003.
  4. Gubernur telah melanggar UU dan peraturan terkaitnya yang berlaku dalam pembahasan dan pengesahan APBD.
  5. Gubernur telah melakukan pelanggaran UU di dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Negara, yang analisis dalam tingkat daerah dalam bentuk e budgeting.
  6. Telah melanggar etika dan norma, dalam melaksanakan kebijakan, dalam melakukan tindakan menyebarkan fitnah terhadap institusi dan anggota DPRD dengan menyatakan bahwa “DPRD sama seperti dewan perampok daerah”. Tindakan tersebut merupakan penistaan, penghinaan terhadap lembaga institusi negara yang akan mengganggu pola kerja pemerintah daerah.
  7. Telah melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 67, bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil untuk mentaati ketentuan dalam UU.

DPRD pun dalam Rekomendasi Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Ahok di 2014, sebagaimana dikutip dari Tempo (21/4) telah merumuskan 14 poin buruknya kinerja Ahok yang menghasilkan rapor merah

Menunggu Sikap Dewan

Sehingga, dengan demikian, sikap 106 anggota DPRD DKI dalam melanjutkan Angket ke tahap Hak Menyatakan Pendapat (HMP), dilindungi oleh undang-undang, dan memang menjadi keharusan untuk ditindaklanjuti sebagai representasi suara rakyat yang harus diperjuangkan

Fungsi DPRD untuk tetap melanjutkan ke tahap HMP, bukanlah hal yang luar biasa. Dikarenakan, hal tersebut telah diatur dan tidak ada korelasi apapun dengan terganggunya pembangunan di DKI

Fungsi DPRD dalam kaitannya dengan hak dewan tersebut telah dijamin pula oleh UU MD3, yaitu Bagian Kesembilan dalam Paragraf 1 (Hak Interpelasi), Paragraf 2 (Hak Angket), dan Paragraf 3 (Hak Menyatakan Pendapat). Untuk masuk ke tahapan Menyatakan Pendapat, DPRD hanya cukup membutuhkan tanda tangan 23 anggota, atau 2/3 dari 3/4 dari jumlah anggota DPRD yang hadir saat rapat paripurna

Bahkan, hingga saat ini, dikutip dari laman Republika (8/4), telah ada 33 tanda tangan anggota DPRD DKI dari 4 fraksi, yaitu PKS, Golkar, PPP, dan Gerindra. Hal tersebut, sebenarnya, sudah lebih dari cukup bagi dewan untuk tidak memiliki alasan untuk mundut

“Satu hari setelah pelaksanaan paripurna angket, sebanyak 33 anggota dewan dari fraksi Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP dan PKS menandatangani persetujuan dilakukannya hak menyatakan pendapat,” kata Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik di Jakarta, dalam laman Republika Online, Rabu (8/4).

Maka, kini bola panas ada di internal DPRD DKI: apakah serius menjalankan tugasnya sebagaimana diatur oleh UU MD3 , atau berbalik badan karena terprovokasi oleh kubu Ahok atas dasar kisruh DPRD dengan dirinya bisa berdampak pada pembangunan di DKI?

DPRD DKI masuk angin?

Exit mobile version