Gerakan Alumni HMI: Ahok, Aku Hanya Omong Kosong

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Gerakan Alumni Himpunan Masyarakat Islam (GAHMI) menyebut akronim dari Ahok adalah Aku Hanya Omong Kosong. Hal itu disampaikan olehnya melalui cuitan di twitter pada minggu (30/8)

“Aku Hanya Omong Kosong #LawanAhok,”tuturnya yang menyebut @GAHMI_Indonesia sebagai wadah kritis untuk para alumni ekstraparlementer non struktural tersebut

Indikasi Korupsi RS Sumber Waras Lebih dari 191 Miliar

Sementara itu, indikasi kerugian negara yang ditaksir oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap audit investigasi LHP APBD DKI 2014 terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI, ternyata bukan Rp 191 miliar

“Sebenarnya indikasi kerugain daerahnya bukan sebesar itu, tapi Rp 800 miliar,” kata Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto, sebagaimana dikutip dari laman Rakyat Merdeka Online, minggu (30/8)

Angka 800 miliar tersebut didasarkan pada standar total lost yang telah dikeluarkan oleh Pemprov DKI dalam membeli lahan dari pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Menurut Sugiyanto, Pemprov DKI tidak perlu membeli lahan RS Sumber Waras untuk dijadikan rumah sakit kanker dan otak, oleh karena masih banyak tanah milik DKI yang layak untuk dibangun

BACA JUGA  Wagub Djarot: Pengguna Anggaran Dilindungi UU, Gak Usah Takut!

Angka Rp 800 miliar karena faktanya dana sebesar itulah yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk bisa memiliki tanah tersebut. Angka ini terdiri dari Rp 755,5 miliar belanja modal tanah yang dibayarkan ke pihak YKSS, biaya pendukung pembelian tanah (PPHTB) sebesar Rp 11.5 miliar, biaya notaris pendukung pembelian tanah sebesar Rp 7,5 miliar, biaya jasa penilaian publik Rp 300 juta, biaya pengurusan sertifikat tanah dan balik nama sebesar Rp 22,7 miliar, kemudian biaya PNDP 0,3 persen senilai Rp 267,1 juta.

“Tanah milik pemprov yang ada di sejumlah wilayah itu lebih sesuai dengan hasil kajian Tim Dinkes. Hasil kajian Dinkes untuk pembangunan rumah sakit lokasi tanah harus siap bangun, bebas banjir, akses jalan besar, jangkaun pelayanan dan kemudahan akses pencapaian, dan luas tanah minimal 2500 meter. Nah, tanah milik YKSS yang dibeli pemprov tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut,” paparnya.

Berikut beberapa tanah milik Pemprov DKI yang memenuhi kriteria dan sudah seharusnya dijadikan untuk membangun rumah sakit khusus kanker

  1. Tanah di Jalan MT Haryono kav 35,36,37 seluas 12.000 meter persegi. Saat ini tanah dalam kondisi kosong, akses jalan utama pinggir tol, dekat areal Rumah Sakit Pusat Otak Nasional dan Rumah Sakit Tebet.
  2. Tanah milik DKI di Jalan Rumah Sakit Fatawati Jakarta Selatan seluas 878 ribu meter
  3. Tanah seluas 20 ribu meter persegi di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Timur.
  4. Tanah di Jalan Pulit Raya Nomor 1 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok.
  5. Tanah di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan seluas 6524 meter persegi.
  6. Tanah di Jalan Kampung Rambutan Ciracas Jakarta Timur seluas 9754 meter persegi.
  7. Tanah di jalan Pisangan Timur Pulo Gadung seluas 8545 meter, dan di Ujung Menteng, Cakung seluas 57690.
BACA JUGA  MPR: Indikasi Adanya Ubah Dasar Negara, Bukan Tantangan Utama

Serta beberapa depo PT Transjakarta yang sudah tak terpakai, yaitu depo Pinang Ranti seluas 21 ribu meter persegi, depo Pesing 12.440 meter, depo Kramat Jati seluas 3.757 meter persegi, atau depo Perintis Kemerdekaan seluas 8.926.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles