Site icon SuaraJakarta.co

FITRA Dukung Kemendagri Hapus Gaji Fantastis PNS DKI Jakarta

Kemendagri Hapus Haji Fantastis PNS DKI Jakarta

Ilustrasi PNS. (Foto: IST)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kemendagri telah mereview dan mengembalikan APBD DKI tahun 2015 (23/02), karena terdapat anggaran fantastis PNS DKI Jakarta dengan total Rp. 19 triliun, dengan rincian: Gaji Pegawai Rp. 9 triliun, Gaji Pokok dan untuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Rp. 10,2 triliun.

Gubernur DKI Basuki “Ahok” Tjahaya Purnama mengatakan alokasi TKD diambil dari anggaran honorarium senilai Rp. 2 hingga 3 triliun, namun faktanya berdasarkan temuan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), anggaran TKD yang tercantum dalam RAPBD 2015 hingga menyentuh angka Rp. 10 triliun. Lalu selisih Rp. 7 hingga 8 triliun nya diambil dari anggaran apa? Jangan-jangan diambil dari anggaran publik untuk banjir atau kesejahteraan.

“Gaji tinggi ini menimbulkan kesenjangan daerah lain. TKD pun tidak serta-merta menghilangkan korupsi. Karenanya, Fitra akan menyurati Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk mengoreksi dan membatalkan anggaran TKD. Serta menyurati Gubernur DKI Jakarta untuk menarik usulan mengenai TKD dan menggantinya dengan program penanganan banjir, perbaikan transportasi dan penataan pemukiman warga yang lebih diprioritaskan,” papar Apung.

Dalam rilis yang diterima SuaraJakarta.co, FITRA menyatakan sikapnya sebagai berikut:

FITRA menolak kenaikan gaji DKI karena :

  1. Belum ada payung hukum remunerasi TKD jumbo seperti DKI.
  2. Politik anggaran yg berpihak pada birokrasi, bukan masyarakat.
  3. Kinerja Gubernur dan jajaranya belum menggembirakan. Banjir masih jadi ancaman dan banyak kawasan kumuh di jkt.
  4. Ancaman kesenjangan terhadap darerah lain. 5. TKD tidak serta merta menghilangkan korupsi, karena selain by need (kebutuhan), korupsi jg muncul karena greed (keserakahan) birokrasi.

Atas sikap nya itu, FITRA akan melakukan berbagai langkah, diantaranya adalah:

  1. Menyurati Ketua DPRD DKI Jakarta untuk mengkoreksi dan membatalkan anggaran TKD dan mendukung penggunaan hak Interpelasi.
  2. Menyurati Gubernur DKI untuk menarik usulan dan membatalkan alokasi TKD dan dialokasikan ke sektor prioritas yaitu penanganan banjir dan transportasi serta pemukiman.
  3. Menyurati Kementrian RB-PAN untuk segera membuat aturan Standarisasi Remunerasi untuk Pemda agar tidak terjadi kesenjangan antar daerah. [SUK]
Exit mobile version