SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sebagai Kawasan Nasional Strategis yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), maka Pemprov DKI tidak serta merta begitu mudahnya mengeluarkan izin lewat Pergub No. 2238 Tahun 2014 pada Bulan Desember kemarin.
Namun demikian, KKP yang pada awalnya tidak memberikan izin reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta tersebut, perlahan mulai surut. Menteri Susi Pudjiastuti, pada Selasa 21 April 2015, menjual lahan milik KKP tersebut ke Pemprov DKI senilai Rp. 1 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menyambut tawaran Menteri Susi tersebut untuk mengganti wilayah air yang akan terkena reklamasi laut Jakarta.
“Kalau KKP benar menawarkan kepada kami, kami siap loh. Nanti ada anggarannya,” kata Djarot, sebagaimana dikutip dari laman vivanews.co, Rabu, 22 April 2015.
Namun demikian, Djarot menilai angka 1 Triliun tersebut masih terlalu besar. Pihaknya, akan melakukan penawaran, agar wilayah perairan yang dijual tersebut jika dibeli oleh Pemprov DKI tidak mengganggu APBD DKI 2015.
“Ibu Susi bergurau itu soal harganya, nanti akan kita bicarakan kembali,” kata Djarot menambahkan.
Pemprov DKI memang membutuhkan lahan yang luas untuk membangun waduk, embung dan ruang terbuka hijau guna menunjang proyek reklamasi laut dan pulau-pulau di utara Jakarta. Pada Pergub tersebut, Ahok telah memberikan izin kepada anak perusahaan Agung Podomoro Group untuk mendapatkan proyek reklamasi di 17 pulau Teluk Jakarta.