Site icon SuaraJakarta.co

Dua Mantan Petinggi PKS Tidak Hadir Sebagai Saksi Fakta, Sidang Pemecatan FH Ditunda Pekan Depan

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kelanjutan persidangan kasus pemecatan Fahri Hamzah (FH) oleh DPP PKS yang sedianya berlangsung pada Rabu (31/8), akhirnya ditunda hingga pekan depan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna.

Pasalnya, saksi fakta yang sempat diusulkan oleh kuasa hukum FH, yaitu Taufik Ridlo (Mantan Sekjen PKS) dan Mahfudz Siddiq (Mantan Wasekjen PKS), tidak tampak menghadiri ruangan hingga persidangan dibuka.

Padahal, sebelumnya, tim kuasa hukum FH telah mengusulkan kedua mantan petinggi PKS tersebut untuk bersaksi dalam kasus pemecatan FH dengan disaksikan langsung oleh kuasa hukum Tergugat.

Kuasa hukum FH, Mujahid Latief berkilah bahwa pihaknya tidak memerlukan saksi fakta lagi. Menurut dia, dua saksi fakta sebelumnya, yakni Dwi Lestari yang merupakan staf administrasi FH dan Yadi Suryadi Putra atau Suryo, caleg Partai Nasdem tahun 2014 yang sekarang menjadi Tenaga Ahli FH di DPR, sudah cukup.

Karena tidak ada saksi yang hadir, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna memutuskan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan pihak Penggugat. Sebelumnya kuasa hukum FH meminta penundaan sidang selama dua pekan. Alasannya proses untuk menghubungi saksi ahli memerlukan waktu.

Namun kuasa hukum DPP PKS keberatan. “Kami ingin persidangan cepat selesai. Jadi kami tidak setuju jika sidang ditunda dua pekan. Cukup sepekan saja,” kata Fauzan, anggota tim hukum DPP PKS.

Terkait proses menghadirkan saksi ahli, majelis hakim juga mengomentari semestinya kuasa hukum Penggugat sudah mempersiapkannya jauh hari.

Mengenai ketidakhadiran saksi fakta dari pihak penggugat, Zainuddin Paru menyatakan pihak FH terlihat mulai ragu dengan gugatannya sendiri. Keragu-raguan itu mulai tampak sejak peristiwa Pergantian Antar Waktu (PAW) Gamari Sutrisno oleh Sutriyono.

Menurut Zainuddin, peristiwa PAW itu membuktikan Majelis Tahkim (MT) yang memutuskan pemecatan FH dari seluruh jenjang keanggotaan PKS adalah legal dan diakui negara. Tidak seperti apa yang sering dinyatakan oleh Penggugat yang mengatakan pemecatannya tidak sah karena MT yang memutuskan pemecatannya ilegal dan abal-abal.

“Kalau Majelis Tahkim PKS ilegal, tidak sah, pasti Ketua DPR, Presiden, dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak mengakui dan mengabaikan putusan pemecatan Pak Gamari,” terang Zainuddin.

Zainuddin menegaskan, MT PKS yang memberhentikan Gamari dari PKS adalah MT yang sama dengan yang memecat FH dari seluruh jenjang keanggotaan PKS.

“Bahkan putusan pemberhentian Gamari lebih dahulu keluar ketimbang putusan pemecatan FH,” tandas Zainuddin. (RDB)

Exit mobile version