Site icon SuaraJakarta.co

DPRD DKI Pertanyakan Pemecatan Retno Menjadi Guru

Retno Listyarti. (Foto: Penulispro.com)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Untuk meredakan persoalan konflik antara dirinya dengan Gubernur DKI Ahok, mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Setiabudi, Retno Listyarti lebih memilih untuk kembali mengajar di SMAN 13 Jakarta Utara. Sebagaimana diketahui bahwa, alumnus pasca sarjana UI tersebut, sebelumnya adalah pengajar (guru) di SMAN 13 Jakarta Utara, sebelum diangkat menjadi Kepala Sekola SMAN 3 Setiabudi melalui mekanisme lelang kepala sekolah.

Hal tersebut dilakukan dirinya sebagai sebuah komitmen untuk tidak akan mogok mengajar karena dirinya dipecat oleh Gubernur DKI Ahok dari jabatan kepala sekolah.

“Saya sudah buat keputusan tetap jadi PNS di Jakarta sampai pensiun. Jadi guru sampai pensiun. Tadi pagi saya sudah kembali ngajar di SMAN 13 Jakarta”, ujar Retno di Balaik Kota, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Harian Media Indonesia (19/5).

Namun demikian, dirinya mengakui proses pemintaan kejelasan pencopotan kepala sekolah, melalui jalur hukum, masih terus ditempuh. Untuk itu dirinya menggandeng LBH Jakarta untuk menyampaikan keberatan. Kepala Bidangan Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur, menyampaikan bahwa setelah kemarin (18/5), untuk menyampaikan keberatan atas pencopotan jabatan kepala sekolah, pihaknya berencana akan melapor pada Ombudsman RI pada hari ini (19/5).

“Jika dalam tujuh hari tidak direspons, kami melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)”, katanya.

DPRD DKI Khawatir

Melihat konflik tersebut, DPRD DKI khawatir pemecatan Kepala Sekolah Retno Listyarti akan menjadi preseden buruk, baik bagi Retno sendiri maupun guru dan kepala sekolah lainnya di lingkungan Pemprov DKI.

Dikutip dari laman kompas.com (19/5), Komisi E DPRD DKI, Tubagus Arif, menyampaikan bahwa dirinya khawatir guru dan kepala sekolah yang kreatif dan cerdas menjadi takut salah dalam mengutarakan idenya. Sebab, sanksi yang akan diterima langsung pada pemecatan.

Dirinya juga menambahkan bahwa pemecatan ini, secara psikologis, juga akan berpengaruh dalam kehidupan kerja Retno di kemudian hari. Pasalnya, Retno belum dimintai keterangan, tapi sudah dijatuhi hukuman bersalah.

“Kalau dia melanggar, tentunya Pemprov DKI ada aturan main kan. Apakah itu sudah diberi tugas surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga?” papar Tubagus.

Sebagaimana diketahui bahwa Retno Listyarti, Kepala SMAN 3 Setiabudi, dipecat menjadi guru kembali karena dinilai Ahok telah melanggar kewajibannya sebagai kepala sekolah. Retno dianggap tidak mengambil soal, tidak berada di sekolah, dan tidak memakai seragam PNS saat berlangsung UN SMA. Hal tersebut, membuat Ahok geram dan memecat Retno.

Exit mobile version