SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pelaksanaan lelang jabatan yang digagas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengklarifikasinya, sejumlah kalangan mendesak agar DPRD DKI segera membentuk panitia khusus untuk menuntaskan permasalahan ini.
Presidium Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Jakarta, Sugeng Riyadi mengungkapkan, dua aturan yang dilanggar adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang Lowong Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Menurut Sugeng, dalam UU ASN disebutkan, bahwa jabatan seorang PNS dalam suatu instansi akan disesuaikan dengan pangkat ataupun golongannya. Sehingga tidak bisa seorang dengan pangkat yang sudah tinggi atau senior hanya menjadi staf pada suatu instansi sedangkan yang masih junior diberikan jabatan yang tinggi. Karena jabatan itu dipegang tentu beserta tugas pokok dan fungsinya yang harus berdasarkan pada kemampuan, kepantasan, pengalaman, serta syarat-syarat yang berlaku.
“Akibat dari lelang jabatan itu akhirnya memunculkan masalah baru. Salah satu contohnya ada pejabat yang mengikuti ujian eseleon IV tapi malah diangkat menjadi pejabat eselon III dan sekarang menjadi salah satu kepala bidang di Pemprov DKI. Ada juga yang tidak ikut ujian eselon III tetapi menjadi pejabat eselon III. Imbasnya banyak peserta lelang jabatan yang menilai pelaksanaan lelang hanya dijadikan alat kekuasaan bagi gubernur,” kata Sugeng kepada SuaraJakarta.co di Jakarta, Minggu (25/1).
Dikatakan Sugeng, Basuki juga telah melanggar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012. Sebab dalam surat edaran itu disebutkan, seleksi yang dilakukan hanya untuk mengisi suatu jabatan struktural yang kosong atau lowong bagi PNS dalam suatu ruang lingkup yang ada.
Dengan kata lain, kata Sugeng, proses lelang jabatan ini seharusnya tidak dilakukan untuk setiap jabatan yang masih ada pejabatnya seperti yang terjadi di Pemprov DKI. Apalagi muncul dugaan adanya suap dalam seleksi jabatan karena tidak diumumkan secara terbuka, termasuk belum seluruh pejabat yang dilantik mendapat SK pengangkatan.
“Atas semua kejanggalan ini, DPRD diimbau untuk responsif dengan membentuk pansus. Sebab jika dibiarkan akan menimbulkan keresahan di kalangan PNS DKI yang berimbas pada kinerja melayani masyarakat. Sehingga lelang jabatan selanjutnya dapat dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan,” ujar Sugeng.