Site icon SuaraJakarta.co

DPRD DKI Dihimbau Sosialisasi Prolegda

DPRD DKI Jakarta

Ruang Sidang DPRD DKI Jakarta. (Foto: Fajrul Islam)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta beberapa hari yang lalu telah menetapkan 17 rancangan peraturan daerah sebagai agenda Prolegda Tahun 2015. Dari pembahasan Baleg, 24 raperda yang diusulkan oleh pemerintah, disetujui dan ditetapkan 13 raperda ditambah 4 raperda inisiatif DPRD menjadi program legislasi daerah.

Kordinator Komite Pemantau dan pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Jakarta, Sahat DM, menganjurkan agar raperda tersebut segera disosialisasikan dan disebarluaskan. Dengan tersosialisasi secara luas, maka masyarakat dapat terlibat aktif dalam memberi masukan.

“Raperda yang akan dibahas sebaiknya segera disosialisasikan dan disebarluaskan. Dengan tersosialisasi secara luas ke masyarakat, khususnya pihak yang terkait dari isi perda tersebut, mereka dapat mengetahui dan mempunyai kesempatan memberi masukan”, ujar Sahat DM di Jakarta (23/1).

Sahat DM berharap agar setiap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas dapat diakses dengan mudah. Masyarakat harus mendapatkan kemudahan untuk mengakses informasi isi rancangan perda secara terbuka dan transparan. Keterbukaan dan transparansi ini sudah menjadi sebuah keharusan mengingat adanya hak masyarakat tentang keterbukaan informasi publik.

“Website resmi yang dimiliki oleh DPRD maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat digunakan menyebarluaskan rancangan perda tersebut. Pengelola website DPRD harus aktif meng-update informasi di www.dprd-dkijakartaprov.go.id tersebut, karena merupakan satu-satunya media dari DPRD DKI yang mudah untuk dijangkau dan diakses masyarakat”, pungkas Sahat DM.

Menurut aturan perundang-undangan tentang Pembentukan Perda, Permendagri No 1 Tahun 2014 Pasal 106 menyebutkan, Penyebarluasan dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penyusunan Prolegda, penyusunan Rancangan Perda, pembahasan Rancangan Perda, hingga Pengundangan Perda. Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dilakukan untuk dapat memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Sedangkan pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 10 Tahun 2013, pada Pasal 46 dicantumkan: Masyarakat berhak untuk memperoleh atau mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terhadap rencana penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan berhak untuk menyampaikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Peraturan Daerah baik pada tahap perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.

Exit mobile version