SuaraJakarta.co, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat menegaskan Revisi Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) harus memperkuat posisi buruh. Demikian disampaikan Adang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/10).
“UU No. 2 Tahun 2004 yang telah dijalankan sejak tahun 2006 menempatkan buruh face to face dengan pengusaha sehingga buruh dalam posisi lemah. Revisi UU PPHI harus memperkuat posisi buruh,” kata Adang.
Adang juga menyorot keberadaan lembaga pengadilan hubungan industrial (PHI). Menurutnya, lembaga ini sebaiknya dibubarkan saja.
“Bubarkan saja, pemerintah tidak hadir disana. Putusan-putusan PHI pun seringkali tidak dapat dieksekusi,” kata Adang.
UU No. 2 Tahun 2004 ini awalnya bertujuan untuk penyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara adil, murah, dan cepat. Pada kenyataannya, UU No. 2 Tahun 2004 ini jauh lebih buruk dibandingkan dengan UU No. 22 tahun 1957 dan UU No. 12 tahun 1964.
“UU PPHI yang ada saat ini lebih bernuansa liberal. Sudah saatnya diganti dengan RUU PPHI yang lebih baik agar hubungan industrial yang harmonis dapat terwujud,” kata Adang.