Site icon SuaraJakarta.co

DPR Milih Hentikan Permanen Proyek Reklamasi, Kok Menko Rizal Malah Milih Moratorium Sementara?

Menko Maritim Rizal Ramli (foto: ist/inilah.com)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli berbeda sikap dengan Komisi IV DPR soal status penghentian mega proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Rizal Ramli lebih memilih untuk menghentikan sementara (moratorium) proyek tersebut hingga Komite Gabungan yang dibentuk dapat menyelaraskan aturan, mengevaluasi syarat-syarat, hingga mengaudit lingkungan.

“Agar semua pihak bisa mendapatkan manfaat, kami meminta untuk sementara dihentikan, atau moratorium pembangunan reklamasi Teluk Jakarta, sampai semua persyaratan terpenuhi,” kata Menko Rizal Ramli pasca rapat koordinasi dengan Menteri LHK Siti Nurbaya, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Setyamurti, dan Gubernur DKI Ahok, Senin (18/4).

Oleh Karena itu, untuk menilai kesiapan proyek yang dibangun oleh para cukong Aho di Pilkada DKI ini, Menko Rizal membentuk Komite Gabungan lintas kementerian dan instansi. Komite itu antara lain, akan beranggotakan dua dirjen dan dua direktur dari Kementerian LHK, dua dirjen dan dua direktur dari KKP, perwakilan Kemendagri, perwakilan Seskab, deputi Kemenko Maritim, dan perwakilan Pemprov DKI.

Menurut rencana, tim tersebut mulai berlaku efektif mulai Kamis (21/4).

DPR Menolak Permanen

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI Akmal Pasluddin meminta pemerintah pusat agar segera menghentikan Proyek Reklamasi secara permanen.

Sebab, Akmal melihat masih telah banyak elemen masyarakat yang memberi masukan bahwa proyek taipan Cina tersebut cacat secara hukum, tidak adanya infrastruktur penyangga, hingga jeritan masyarakat nelayan yang digusur karena hal ini.

“Jadi, sudah tidak ada alasan lagi untuk meneruskan reklamasi ini,” jelas Akmal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4).

Selain itu, Akmal juga menilai Gubernur DKI Ahok juga tidak dapat menggunakan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 untuk memberikan izin Pergub kepada Muara Wisesa Samudra untuk melakukan promosi penjualan.

Sebab, pada tahun 2008, kembali keluar Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur, (Jabodetabekpunjur).

“Jadi, aturan itu otomatis membatalkan tata ruang Pantura Jakarta yang diatur dalam Keppres 52/1995,” tambah Wakil Rakyat dari Dapil Sulsel II ini.

Exit mobile version