DPR Desak Penghentian Mega Proyek Reklamasi Bersifat Permanen

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Akmal Pasluddin meminta agar penghentian reklamasi di Teluk Jakarta harus bersifat permanen.

Hal itu disampaikan Akmal karena melihat adanya potensi proyek reklamasi di 17 (tujuh belas) pulau ini diteruskan jika syarat prosedural dan pemenuhan hak publik dapat dipenuhi.

“Saya pribadi di komisi IV, tidak mengakui istilah ‘too big to fall’ bagi reklamasi teluk jakarta. Reklamasi teluk Jakarta ini terlalu kotor sehingga untuk mengambil keputusan sederhana yang benar saja masih bertele-tele,” jelas Akmal sebagaimana rilis yang diterima suarajakarta.co, Senin (18/4).

Diketahui, pada Rabu (13/4), Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghasilkan beberapa kesepakatan, yaitu menghentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, dan melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI agar menjalankan keputusan tersebut sampai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Pantai Utara Jakarta Direklamasi, Jakarta Siap-Siap Tenggelam

Wakil rakyat dari Dapil Sulawesi Selatan II ini mendesak pemerintah agar konsisten terhadap keputusan tersebut. Sebab, masyarakat di wilayah utara Jakarta itu tidak berdaya jika bukan pemerintah sendiri yang membela.

“Banyak pihak sudah memberikan masukan kepada pemerintah untuk menghentikan proyek reklamasi teluk jakarta ini. Mulai dari penjelasan cacat hukum, review kelayakan lingkungan, rekomendasi menteri terhadap penghentian, kesiapan infrastruktur penyangga akibat reklamasi yang nihil hingga jeritan masyarakat pesisir yang berteriak keras. Sudah tidak ada alasan untuk meneruskan reklamasi ini,” tukas Akmal.

Diketahui, sebelum ada UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tidak ada aturan mengenai reklamasi secara nasional. Di sisi lain, aturan mengenai reklamasi Teluk Jakarta itu lahir pertama kali melalui Keppress Nomor 52 Tahun 1995.

BACA JUGA  Jokowi ke Nusron: Ojo Kakean Politik, Urus TKI Saja

Akmal menilai Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama tidak dapat menggunakan keppres tersebut untuk melakukan reklamasi. Sebab, pada tahun 2008, kembali keluar Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur).

“Aturan itu otomatis membatalkan tata ruang pantura Jakarta yang diatur dalam Keppres 52/1995,” jelas Akmal.

Oleh karena itu, Akmal meminta Gubernur DKI mendengarkan rekomendasi dari pemerintah pusat tersebut, dimana semua pihak pun telah secara jelas menilai ada kejanggalan mega proyek ini, baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun lingkungan.

“Sebaiknya Gubernur Jakarta mendengarkan rekomendasi pemerintah pusat demi kebaikan seluruh pihak baik pemerintah maupun rakyat pesisir sekitar pantai utara Jakarta,” tegas Akmal.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles