Site icon SuaraJakarta.co

DPD Lakukan RDP dengan Dirjen HAKI Terkait Penyusunan Undang-Undang Ekonomi Kreatif

Pengusaha muda dan aktivis Indonesia Fahira Fahmi Idris saat ditemui di kantornya di Jakarta, Rabu (8/5).

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris. (Foto: Dokpri)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dalam mendukung perkembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia Komite III DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Prof. Dr. Ahmad M.Ramli, SH., MH, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, (Kamis, 26 Maret 2015) membahas tentang penyusunan Undang Undang Ekonomi Kreatif. Rapat yang di pimpin oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris, dilakukan sebagai bentuk keseriusan DPD RI Komite III dalam membuat Undang Undang Ekonomi Kreatif yang bertujuan menjadi payung hukum dalam pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia.

Dalam paparannya, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa Hak Cipta atas Kekayaan Intelektual adalah kunci utama dalam kegiatan Ekonomi Kreatif. Dalam rangka mendukung dan menstimulus karya cipta masyarakat kreatif, produktifitas penelitian universitas, sekolah dan UKM, Dirjen HKI dan HAM memberikan insentif pembebasan biaya pemeliharan hak cipta dan paten selama 5 tahun pertama sejak pertama kali didaftarkan di Dirjen HKI.

Finansial merupakan salah satu masalah yang krusial bagi pelaku ekonomi kreatif oleh karena itu dalam mendukung finansial pengembangan ekonomi kreatif, Dirjen HKI menyusun peraturan dimana hak cipta dapat dijadikan jaminan dalam pengajuan dan pengambilan pembiayaan di lembaga perbankan dan nonbank, jaminan tersebut sebagai jaminan Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.)/ Fiduciary Transfer of Ownership yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, adapun hak cipta dimasukan dalam kategori benda bergerak.

Beberapa materi muatan yang disepakati dalam rapat dengar pendapat antara Komite III DPD RI dengan Dirjen HKI Kemenkumham dalam Rancangan Undang Undang Ekonomi Kreatif meliputi:

  1. Riset, Edukasi, dan Pengembangan Ekonomi Kreatif;
  2. Akses Permodalan ekonomi kreatif;
  3. Infrastruktur ekonomi kreatif;
  4. Pemasaran ekonomi kreatif;
  5. Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual;
  6. Kelembagaan ekonomi kreatif;
  7. Peningkatan inovasi dan kreatifitas berbasis HKI;
  8. Peningkatan partisipasi manusia kreatif dan pelaku bisnis;
  9. Pertumbuhan industri kreatif di seluruh wilayah Negara;
  10. Mengubah prilaku usaha menuju iklim ekonomi kreatif; dan
  11. Dukungan finansial.

Rapat Dengar Pendapat diakhiri dengan harapan Undang Undang Ekonomi Kreatif dapat mendukung dalam perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia dan tidak menjadi batasan maupun penghalang bagi kreatifitas masyarakat kreatif.

Exit mobile version